Artinya, untuk menerbangkan pesawat harus sesuai dengan flight manual, operation manual, dan cockpit check list. Dan lisensi pilot tersebut diterbitkan Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan. Begitu pula untuk merawat pesawat terbang juga diperlukan licensed engineer dan mekanik yang telah lulus dari training untuk tipe rating dan lulus ujian yang diadakan DSKU.
Sistem imbalan berbasis kompetensi dan prestasi bagi SDM penerbangan nasional masih bermasalah. Manajemen masih belum berhasil mengidentifikasikan kompetensi yang dibutuhkan oleh korporasi untuk bersaing secara global. Kurang adanya integrasi antara performansi kerja semakin menjadikan pilot Indonesia kesulitan bersaing secara global.Â
Oleh sebab itu Federasi Pilot Indonesia begitu gigih memperjuangkan hak-hak profesi pilot agar memperoleh pengakuan dan penghargaan yang semestinya di tingkat nasional maupun internasional.
Meskipun Indonesia sedang mengalami kekurangan pilot, namun pemerintah mesti memperketat persyaratan pilot pesawat komersial. Utamanya dengan mencegah adanya pilot karbitan yang beroperasi di beberapa maskapai penerbangandomestik.Â
Definisi pilot karbitan mencuat sehubungan dengan beberapa kasus kopilot yang belum layak menjadi pilot namun dipaksakan menjadi pilot. Hal ini terjadi akibat tingginya persaingan antar maskapai. Sehubungan dengan masalah diatas dibutuhkan penataan dan perbaikan prosedur ATPL (Airline Transport Pilot License). ATPL merupakan persyaratan untuk pilot yang bekerja di airline dengan penerbangan berjadwal. Selain masalah lisensi, persoalan yang sering dikeluhkan oleh pilot adalah mengenai sertifikasi rating untuk menunjukkan kualifikasi tertentu. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H