Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jasmerah Kejahatan Demokrasi dan Urgensi Hak Angket

29 Februari 2024   12:06 Diperbarui: 29 Februari 2024   12:06 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjalankan hak angket jangan setengah hati dan mesti totalitas, harus ngotot dan melibatkan kekuatan masa. Keniscayaan tekanan hak angket mesti disertai dengan kekuatan seluruh elemen rakyat plus mahasiswa.

PDI Perjuangan yang sudah berpengalaman menjadi oposisi yang tangguh mestinya tidak boleh ragu menempuh hak angket. Kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin seharusnya bergerak cepat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. Apalagi Ganjar menilai bahwa hak angket DPR untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal pelaksanaan pemilu yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hak angket diharapkan untuk menyelamatkan demokrasi yang hampir ambruk. Peringatan lonceng kematian demokrasi telah berdenting akibat adanya kejahatan demokrasi dan sikap sebagian masyarakat yang permisif terhadap perusakan demokrasi. Kondisi berulang lagi seperti era rezim orde baru. Lantas siapa yang mau mengemban tugas suci untuk selamatkan demokrasi ?

Jasmerah, sepantasnya bangsa Indonesia mengucapkan terima kasih kepada mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton. Karena pada bulan November 1998 di Seoul dirinya bicara super keras mendesak rezim pemerintah Indonesia pada saat itu agar tidak mengulangi lagi bentuk-bentuk kejahatan demokrasi pada Pemilu 1999. Sepertinya pernyataan Clinton tersebut masih sangat relevan pada saat ini. Karena tanda-tanda kejahatan demokrasi mulai mencuat lagi. Ironisnya KPU Pusat dan daerah justru berpotensi menjadi sarang kejahatan demokrasi.

Ada empat aspek yang ditegaskan oleh Clinton sebagai warning. Aspek pertama menekankan pentingnya pemerintahan di Indonesia yang kredibel yang lahir dari rahim Pemilu yang bersih. Kedua, pemerintahan hasil pemilu tersebut hendaknya tidak lagi bersandar kepada militer. Ketiga, bentuk-bentuk kejahatan demokrasi yang telah berlangsung selama rezim orde-baru hendaknya tidak terulang lagi. Keempat, sistem pemilu hendaknya meminimalisasi kerugian politik di pihak rakyat. Utamanya memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan rakyat tanpa terkecuali untuk memilih dan dipilih tanpa ada tekanan, politik uang dan embel-embel diskriminasi politik dalam bentuk apapun. Seruan Clinton tersebut telah menjadi tonggak penting untuk menyuburkan taman sarinya demokrasi di Indonesia.

Sederet kejahatan demokrasi yang pernah dilakukan oleh pemerintahan orde baru modusnya antara lain "memaksa" dan "menggiring" keluarga besar ABRI untuk menyalurkan suaranya ke Golkar. Keterlibatan PNS secara langsung untuk mendukung Golkar dengan kedok monoloyalitas. Dibentuknya lembaga recall di DPR untuk membidik para vokalis yang gemar mengkritik pemerintah, Pembentukan pers kuning yang menjadi corong monopoli propaganda Golkar. Dominannya peran litsus untuk menyingkirkan tokoh-tokoh yang tidak dikehendaki oleh rezim penguasa. Serta sederet lagi bentuk-bentuk kejahatan demokrasi. Sederet kejahatan demokrasi yang pernah dilakukan oleh orde-baru tersebut telah terkikis oleh gerakan pro-demokrasi dan tuntutan pemikir demokrasi dari luar negeri.

Pelaksanaan hak angket secepatnya akan membuat demokrasi menjadi sehat. Kemunafikan tokoh-tokoh parpol dan sikap oportunis bisa dihilangkan.

Sejak reformasi, kepemimpinan nasional di negeri ini penuh dengan hiruk pikuk dagang sapi. Padahal, sejarah telah menunjukkan bahwa pemimpin itu sepi. Karena semua tanggung jawab akan berhenti di tangannya. Namun, dalam kesepian itu dirinya bisa lebih efektif menyelesaikan pilihan yang sulit serta menghasilkan kerja detail sebaik mungkin bagi negerinya. Sungguh menyedihkan jika para pemimpin di negeri ini tidak bisa mengatasi kesepian politik.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50 persen anggota.Mengacu pada ketentuan tersebut, wacana penggunaan hak angket untuk penyelidikan kecurangan pemilu mungkin saja terwujud, jika partai-partai dalam koalisi pengusung Anies dan Ganjar kompak bekerja sama. (TS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun