Sistem Informasi KPU dan Masalah Data Akibat Keragaman Aplikasi
Tata Kelola Sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 banyak mengalami gugatan publik.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendesak kepada KPU agar segera mengatasi masifnya kesalahan input data perolehan suara capres-cawapres dan pileg di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kesalahan input itu menimbulkan "inflasi suara" capres-cawapres, karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah yang jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 plano di TPS.
Tak kurang dari Onno W Purbo, pakar teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam akun sosmednya menyatakan perlu audit teknologi, hingga audit source code terkait dengan sistem informasi KPU, khususnya untuk aplikasi Sirekap. Carut marut Sirekap dan input data yang sulit dilakukan dan adanya penyimpangan pembacaan data oleh mesin Optical Character Recognition (OCR) semakin menjatuhkan kredibilitas sistem informasi KPU.
Tata kelola Sistem Informasi KPU dan masalah data akibat keberagaman aplikasi terus terjadi dari pemilu ke pemilu. Teknologi pemilu belum memiliki keandalan dan belum diaudit secara benar, sehingga tingkat kepercayaan publik semakin merosot.
Carut marut tata kelola SI KPU mestinya tidak terjai jika komisioner KPU memahami Visi dan Misi KPU terkait landasan pengembangan Grand Design Sistem Informasi (GDSI) KPU. Dalam buku GDSI KPU, Sistem Informasi (SI) harus dapat mendukung penuh Visi KPU yakni untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum yang independen, non partisan dan imparsial, dan profesional sehingga hasil kerjanya dipercaya oleh semua pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Sistem informasi akan menjadi lensa yang akan memproyeksikan Visi dari KPU. Dengan dukungan teknologi informasi, KPU akan mampu melaksanakan misi yang diembannya sesuai dengan visinya agar terwujudnya Pemilihan Umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab.
Karena Misi SI KPU dalam GDSI dibuat sekitar tahun 2002, maka perlu transformasi sesuai dengan kemajuan teknologi terkini. Misi yang sudah ditransformasikan menjadikan KPU lebih accountable dalam menjalankan misinya dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.
Selain itu mampu memanfaatkan teknologi informasi yang appropriate, cost-effective,terkoordinasi, inovatif, dan berdaya-guna untuk meningkatkan efektivitas operasional dan layanan publik KPU.