Mengelola SDA Perlu keberanian Sikat Mafia Tanah
Debat Cawapres Kedua dalam Pemilu 2024 mengusung tema "Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa." Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sarat masalah dan masih jauh dari keadilan sosial. Pengelolaan SDA sering tumpang tindih dan penuh silang sengketa antara kepentingan pusat dan daerah. Kondisinya diperparah dengan merajalelanya mafia tanah. Perjalanan Indonesia ke depan perlu pemimpin yang berani menyikat habis mafia tanah hingga ke akar akarnya. Konflik agraria acap kali disebabkan oleh mafia tanah.
Siapa di antara Capres dan Cawapres yang punya keberanian menyikat habis mafia tanah tanpa pandang bulu ?
SDA mesti dikelola dengan baik dengan wujud data spasial yang berbentuk bermacam peta tematik dengan skala yang memadai. Saatnya mewujudkan peta tematik yang berbasis data spasial untuk mengelola wilayah. Perkembangan teknologi big data sangat membantu mewujudkan digitalisasi peta tematik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, sistem pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga sistem informasi pertanahan.
Mengelola SDA selama ini pemerintah sebatas program sertifikasi bidang tanah secara terbatas dan belum menjangkau seluruh persada Nusantara. Presiden Joko Widodo menargetkan 80 juta bidang tanah tersertifikasi semuanya pada tahun 2025 masih jauh panggang dari api. Direncanakan pada tahun tersebut seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat. Langkah Kementerian ATR/BPN belum optimal dalam memaksimalkan target pemberian sertifikat tanah tersebut kepada warga.
Mafia tanah terus beraksi mencari mangsa, padahal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto katanya telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah guna melindungi hak atas tanah masyarakat. Hasilnya belum signifikan, mafia tanah masih perkasa Dimana-mana. Kenapa bisa begitu ?
Semakin banyak masyarakat yang menjadi korban kasus-kasus sengketa tanah karena ulah mafia tanah. Definisi mafia tanah secara sederhana adalah kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain. Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Bahkan mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat.Data menunjukkan ratusan 125 pegawai telah dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Perlu sanksi berat berupa pemecatan dilakukan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan (pemalsuan dokumen, pungli, korupsi), dan tidak tertutup kemungkinan ada yang terlibat dengan mafia tanah.
Pada prinsipnya mafia tanah memiliki sejumlah modus yakni :