Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Industri Pertahanan, Kenapa Masih Jauh Panggang dari Api?

8 Januari 2024   16:44 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:44 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri Pertahanan, Kenapa Masih Jauh Panggang dari Api ? 

Debat Capres Ketiga mencuatkan harapan terhadap industri pertahanan dalam negeri agar berperan memenuhi kebutuhan alutsista untuk TNI. Namun harapan para capres dalam debat tersebut tampaknya tidak bisa direalisasikan hingga lima tahun mendatang. Peran industri pertahanan dalam negeri yang tergolong BUMN yang dikelompokkan dalam Defend ID hingga kini masih terjerat dengan krisis manajemen dan keuangan.

Salah urus juga masih mewarnai perusahaan yang termasuk Defend ID. Buktinya, publik dikejutkan dengan berita pada akhir tahun 2023, bahwa karyawan BUMN industri pesawat terbang di Bandung gajinya tertunda dan terpaksa dicicil. Kesulitan menggaji karyawan dan kewajiban lainnya pertanda bahwa industri ini sedang mengalami krisis berkepanjangan.

Dalam debat capres ketiga, topik pembelian pesawat tempur bekas memicu perdebatan sengit. Lalu ada capres yang berpendapat bahwa pengadaan alutsista pesawat bisa diserahkan kepada PT Dirgantara Indonesia. Apakah industri pesawat di Kota Bandung tersebut mampu memenuhi kebutuhan hankam ? Melihat kondisi krisis manajemen dan keuangan yang terus mendera BUMN itu, bisa dibilang tidak mungkin bisa menjadi tulang punggung produsen alutsista. Paling banter industri warisan BJ Habibie tersebut hanya menjadi pendukung kecil-kecilan terhadap perusahaan pesawat raksasa dunia. Selain itu PTDI tidak mampu lagi memperoleh offset (imbal beli ) produksi komponen ketika negara membeli alutsista. Berbeda dengan era Menristek BJ Habibie dahulu yang mampu memperoleh offset produksi beberapa komponen pesawat tempur jenis F-16. Kini hal itu tidak terjadi lagi, Bahkan kerjasama pembuatan pesawat tempur dengan Korea Selatan ternyata juga penuh masalah alias gagal di tengah jalan.

Ilustrasi proyek pembuatan kapal selam (sumber: KOMPAS.id)
Ilustrasi proyek pembuatan kapal selam (sumber: KOMPAS.id)

Merombak Defend ID

Presiden terpilih mendatang harus merombak BUMN Defend ID. Sungguh ironis, kondisi holding Defend ID sering mengajukan permohonan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga triliunan rupiah. Tahun kemarin mengajukan sekitar Rp 3 triliun, untuk empat perusahaan dalam holding diatas. Holding tersebut dahulu pada saat era BJ.Habibie bernama Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS), yang terdiri dari sejumlah BUMN strategis seperti PT PAL, PT DI, Pindad, PT LEN, dan PT Dahana.

Sebagian besar kapasitas holding tersebut sejak dahulu sudah berperan sebagai pendukung industri pertahanan. Sayangnya, proyek-proyek pengadaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan banyak yang durasi penyerahannya molor alias tidak tepat waktu.

Padahal kebutuhan di lapangan untuk kegiatan operasional pertahanan sudah sangat mendesak. Pada saat kondisi dunia yang sangat dinamis dan terjadi pergolakan atau peperangan serta ketegangan di beberapa kawasan, maka proyek-proyek dari pihak Kemhan durasi penyerahannya harus baik, syukur kalau bisa lebih cepat dari yang ditentukan dalam kontrak.

Pengajuan PMN beberapa kali untuk BUMN yang tergabung dalam Defend ID tentu saja memberatkan anggaran negara. Pengajuan PMN untuk penguatan modal investasi ini untuk meningkatkan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun