Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menghalau Anno Horribilis, Teguhkan Budaya Keselamatan Kerja

31 Desember 2023   12:18 Diperbarui: 31 Desember 2023   12:19 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban Kecelakaan kerja di smelter PT GNI Morowali Utara ( sumber : KOMPAS.TV )

Hapus Stigma Bangsa Ceroboh

Agenda bangsa Indonesia pada tahun 2024 yang amat vital adalah menghapus stigma bangsa yang ceroboh terkait dengan keselamatan kerja. Terlebih Organisasi Buruh Sedunia (ILO) beberapa tahun terakhir selalu memberikan catatan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia tergolong tinggi. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan jumlah kecelakaan kerja terus meningkat cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan jumlah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja (PAK) di tahun 2020 berada di angka 221.740 kasus. Kemudian meningkat di tahun 2021 menjadi 234.370 kasus. Sedangkan tahun 2022 jumlah kecelakaan kerja meningkat cukup besar menjadi 298.137. Diprediksi angka kecelakaan kerja pada tahun 2023 akan meningkat. Indikatornya adalah kasus kecelakaan kerja di Provinsi Jawa Barat sepanjang 2023 hingga 25 November lalu, telah terjadi 60.858 kasus kecelakaan kerja. Lonjakan kasus ini naik hampir 50 persen, karena di 2022 silam jumlah kecelakaan kerja sebanyak 44.570 kasus.

Kita perlu mawas diri dan bertekad sekuat tenaga dan pikiran untuk menghapus stigma sebagai bangsa yang ceroboh. Dalam hitungan ekonomi, menurut catatan ILO kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara jumlahnya bisa mencapai 5 persen dari produk nasional bruto.

Sungguh ironis jika kasus kasus kecelakaan kerja di lingkungan industri smelter nikel yang merupakan usaha hilirisasi pertambangan terus terjadi. Masih hangat dalam ingatan publik kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa kali di di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara. Baru-baru ini kasus kebakaran juga terjadi lagi di PT GNI. Ini merupakan indikasi masih buruknya Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan tersebut.

Akar masalah lemahnya SMK3 di industri smelter nikel dan lainnya perlu dibenahi secara terus menerus. Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT GNI, pernah mengajukan 4 tuntutan ke pihak perusahaan yang salah satunya adalah penerapan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ). Namun upaya baik dari serikat pekerja tidak diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan,

Masih sangat relevan makna Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 yang bertema "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja" Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tungku pengecoran nikel  (Foto: MNC Media) 
Tungku pengecoran nikel  (Foto: MNC Media) 

Manajemen Risiko

Keandalan pabrik smelter nikel yang bermasalah dan kurangnya kompetensi tenaga ahli di sana yang piawai dengan manajemen risiko perlu segera diatasi. Sehingga potensi bahaya yang ibarat bom waktu bisa dimitigasi.

Menurut catatan Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini 90 persen smelter nikel di Indonesia menggunakan teknologi pirometalurgi atau Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang berasal dari Tiongkok. Sebagian besar smelter umurnya sudah tua atau bisa jadi itu merupakan barang bekas. Teknologi produksinya juga sudah banyak yang usang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun