Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mengatasi Pekerja Transportasi Penyebab Kecelakaan Maut

19 Desember 2023   10:25 Diperbarui: 19 Desember 2023   10:28 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ali, Sopir Bus PO Pahala Kencana(KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI)

Mengatasi Pekerja Transportasi Penyebab Kecelakaan Maut

Membaca kolom Tajuk Rencana Harian KOMPAS hari ini yang berjudul "Jangan Sekedar Menghukum Sopir Bus" sangat memilukan bagi aktivis serikat pekerja seperti saya. Tak henti-hentinya pekerja sektor transportasi mengalami kecelakaan fatal yang banyak merenggut korban jiwa.

Meskipun sopir sering menjadi faktor utama penyebab kecelakaan, namun sejatinya tidak ada faktor tunggal yang benar-benar menjadi penyebab kecelakaan. Faktor human error, mentalitas ugal-ugalan, kurangnya kompetensi SDM transportasi, kondisi perusahaan angkutaan dan kondisi teknis jalan sangat bertemali penyebab terjadinya kecelakaan.

Menyimak kasus kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipali yang merupakan kecelakaan tunggul terhadap bus, telah dinyatakan bahwa petaka itu merupakan kelalaian sopir RK yang amat fatal. Berdasarkan investigasi polisi, RK diduga mengemudikan bus PO Handoyo dengan kecepatan 80 km/jam. Polres Purwakarta telah menetapkan RK, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan.

Pemidanaan terhadap RK adalah harga yang harus dibayar oleh yang bersangkutan karena diduga oleh karena kelalaiannya maka sebanyak 12 penumpang meninggal dunia. Bahkan, selama apapun pidana penjara terhadap RK, nyawa yang hilang takkan pernah kembali.

Tragedi memilukan ini sebaiknya dijadikan momentum untuk meningkatkan keselamatan berkendara terutama pada angkutan bus. Negara jangan sekedar menghukum sopir bus. Jangan sekedar berhenti pada pemidanaan saja.

Pelatihan teknisi dan pengemudi bus oleh Hino Indonesia Academy di Purwakarta (sumber : mobilinanews.com) 
Pelatihan teknisi dan pengemudi bus oleh Hino Indonesia Academy di Purwakarta (sumber : mobilinanews.com) 

Benahi Mentalitas dan Kompetensi 

Sopir yang notabene adalah pekerja sektor transportasi dalam persidangan selama ini sering terbukti sebagai penyebab kecelakaan maut.Mereka termasuk melakukan pengendaraan progresif yang menyebabkan kecelakaan maut. Perilaku pengemudi seperti diatas merupakan indikasi rendahnya mentalitas dan disiplin di jalan. Kondisi angkutan darat khususnya di jalan tol kini diwarnai oleh awak kendaraan yang kompetensinya masih rendah dan emosinya kurang stabil.

Masyarakat ingin agar pengemudi yang ceroboh dan ugal-ugalan yang dapat membahayakan pihak lain dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Pengemudi angkutan penumpang, barang dan penumpang kebanyakan menjadi faktor utama human error. Perlu solusi untuk membenahi mentalitas dan kompetensi para pekerja transportasi. Mereka itu kebanyakan berpendidikan rendah dan tidak mendapatkan pelatihan yang memadai.

Sehubungan dengan seringnya kecelakaan maut, mestinya pemerintah secara tegas menerapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya . Perlu dicatat dalam Pasal 254, Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi".

Namun hingga kini belum ada program yang efektif untuk menerapkan pasal diatas. Sosialisasi pasal pidana terhadap pelanggaran lalu lintas harus tegas menyatakan bahwa kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa pembunuhan. Persepsi masyarakat yang selama ini menyatakan bahwa kematian diatas akibat pelanggaran biasa harus diluruskan.

Kecelakaan beruntun di jalan tol maupun di jalan raya mesti ditemukan akar penyebabnya secara tuntas.Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah sering menyatakan bahwa akar penyebab kecelakaan lalu lintas selama ini bukan faktor tunggal, melainkan varian yang saling terkait antara modus pengendaraan yang progresif ditambah dengan faktor teknis berupa kontur dan geometri jalan yang menyebabkan ketidakstabilan kendaraan saat melaju kencang.

Menurut pakar transportasi Gott Fredson munculnya kejahatan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mati lebih disebabkan karena lemahnya kemampuan dalam melakukan kontrol diri di jalanan. Kontrol diri tersebut dapat diukur dari konsentrasi mengendarai mobil, mengukur kecepatan, akurasi, pemahaman atas rambu lalu lintas.

Selain faktor self control, kejahatan lalu lintas timbul karena rendahnya pengetahuan teknis pengemudi terhadap kendaraan yang dipakai. Rendahnya pengetahuan bagi pengemudi angkutan umum bisa berakibat fatal ketika kendaraan mengalami kerusakan dalam perjalanan, lalu sang sopir mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Ali, Sopir Bus PO Pahala Kencana(KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI)
Ali, Sopir Bus PO Pahala Kencana(KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI)

Masalah Ketenagakerjaan Para Sopir

Dalam hal ketenagakerjaan, sopir sebagai pekerja transportasi garis depan semestinya diberikan tunjangan yang memadai, termasuk tunjangan lembur paling sedikit sesuai dengan peraturan. Karena sering kali sopir bekerja melebihi ketentuan jam kerja tanpa dapat uang lembur. Menurut ketentuan dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, cara perhitungan upah lembur menurut Undang-Undang di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari pekerja/buruh yang bekerja di hari libur resmi.

Setelah itu, cara menghitung lembur upah sejamnya adalah 1/173 dikali dengan upah sebulan. Tidak banyak yang tahu bahwa para pekerja garis depan transportasi dalam keseharian sarat dengan masalah. Para sopir angkutan barang dan penumpang selama ini lengket dengan bermacam masalah dan jika ada solusi sifatnya baru bersifat tambal sulam. Seperti contohnya masalah suku cadang komponen bus yang semakin mahal, tingginya tarif ruas jalan tol, dan kondisi jalan non tol yang semakin rusak.

Kini tingkat kerusakan jaringan jalan nasional semakin bertambah panjang tanpa bisa diatasi. Kondisi jalan raya non tol yang telah diperbaiki secara tambal sulam masih menyimpan potensi bahaya. Kerusakan jalan telah menjadi lingkaran setan yang sulit diatasi.

Pemerintah dituntut mengatasi kerawanan kecelakaan angkutan darat. Kerawanan angkutan darat disebabkan oleh beberapa faktor yang saling terkait. Yakni kondisi usaha angkutan yang semakin sulit dan memburuknya kondisi infrastruktur jalan non-tol. Kondisinya semakin runyam karena kondisi operator angkutan truk dan bus tengah dihimpit dengan berbagai persoalan pelik. Seperti semakin mahalnya biaya perawatan dan suku cadang kendaraan.

Perusahaan angkutan tidak berdaya melakukan peremajaan armada yang sudah tua. Karena pendapatan usahanya semakin tergerus oleh moda angkutan yang lain. Apalagi sistem transportasi antar kota dan antar provinsi juga semakin menyusahkan perusahaan angkutan.

Kementerian Perhubungan diharapkan memberikan insentif berupa public service obligation (PSO) kepada perusahaan angkutan melalui kredit perbankan tanpa bunga serta keringanan bea masuk impor suku cadang hingga impor kendaraan angkutan umum. Selama ini berbagai cara ditempuh oleh perusahaan angkutan untuk menekan biaya operasional. Tetapi cara diatas cenderung mengurangi aspek kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Cara-cara teknis untuk menekan biaya operasional seperti misalnya penerapan sistem transmisi otomatis masih sulit dilakukan. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun