Perusahaan angkutan tidak berdaya melakukan peremajaan armada yang sudah tua. Karena pendapatan usahanya semakin tergerus oleh moda angkutan yang lain. Apalagi sistem transportasi antar kota dan antar provinsi juga semakin menyusahkan perusahaan angkutan.
Kementerian Perhubungan diharapkan memberikan insentif berupa public service obligation (PSO) kepada perusahaan angkutan melalui kredit perbankan tanpa bunga serta keringanan bea masuk impor suku cadang hingga impor kendaraan angkutan umum. Selama ini berbagai cara ditempuh oleh perusahaan angkutan untuk menekan biaya operasional. Tetapi cara diatas cenderung mengurangi aspek kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Cara-cara teknis untuk menekan biaya operasional seperti misalnya penerapan sistem transmisi otomatis masih sulit dilakukan. (TS)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI