Kolaborasi Wisata Archipelago Cruise dengan Masyarakat Lokal dan Kapal Tradisional
Pariwisata Archipelago Cruise atau wisata kapal pesiar yang berkelanjutan membutuhkan kolaborasi antara industri kapal pesiar, usaha pelayaran rakyat utama kapal tradisional dan masyarakat lokal yang bermukim dalam kawasan ekowisata.
Terkait dengan kolaborasi kapal tradisional dibutuhkan pelatihan tentang prinsip dasar keselamatan pelayaran yang menyatakan bahwa kapal yang hendak berlayar harus berada dalam kondisi seaworthiness atau laik laut. Artinya, kapal harus mampu menghadapi berbagai case atau kejadian alam secara wajar dalam dunia pelayaran. Selain itu kapal layak menerima muatan dan mengangkutnya serta melindungi keselamatan muatan dan anak buah kapal (ABK).
Kelayakan kapal mensyaratkan kapal tradisional memiliki alat-alat keamanan memadai dan memenuhi syarat. Dan yang tidak kalah penting adalah selama beroperasi di laut kapal tidak boleh mencemari lingkungan.
Pariwisata berkelanjutan menurut Yustisia Kristiana Ketua Program Studi Usaha Perjalanan Wisata dan Pariwisata Universitas Pelita Harapan (UPH) dilatarbelakangi oleh keyakinannya terhadap pentingnya peran krusial masyarakat lokal dalam berkolaborasi dengan pemerintah, akademisi, media, dan wisatawan itu sendiri.
Prospek Wisata Archipelago Cruise
Ada tiga aspek yang strategis terkait dengan program wisata Archipelago Cruise. Pertama, program itu mempermudah wisatawan mengunjungi tempat-tempat yang masih sulit dikunjungi lewat jalan darat dan udara. Kedua, program terintegrasi dengan kapal pesiar dapat mengatasi masalah akomodasi karena wisatawan dapat menginap di kapal pesiar selama melakukan kegiatan wisata. Ketiga, para wisatawan yang bergabung dalam program Archipelago Cruise dapat lebih mudah menuntaskan destinasi dari berbagai sisi, seperti kekayaan alam dan seni budaya.
Untuk mengembangkan program wisata Archipelago Cruise juga perlu perombakan peraturan terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Apalagi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini belum mengimplementasikan Undang-Undang No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara baik dan sinergi.
Indonesia memiliki banyak pulau kecil yang indah dan menawan serta strategis secara posisi maupun potensi ekonomi. Namun, sifat strategis tersebut belum didayagunakan secara optimal. Pemerintah daerah mestinya bertindak kreatif dan inovatif dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.