Perlu solusi untuk meringankan beban nelayan di musim paceklik. Adalah musim di mana terjadinya gelombang laut dan intensitas angin tinggi hingga bisa terjadi badai. Umumnya kondisi ini terjadi pada Desember hingga Februari namun saat ini sulit diprediksi akibat perubahan iklim yang ekstrem secara global.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan terkait dengan cuaca ekstrem. Berdadsarkan rilis dari BMKG itu maka perlu skema bantuan sosial bagi masyarakat paling tidak diberikan hingga Februari 2024. Perlu skema yang lebih fleksibel untuk meringankan beban nelayan saat paceklik seperti bantuan subsidi upah terhadap para pekerja.
Eksistensi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional seharusnya disertai dengan program nyata untuk memperbaiki kehidupan nelayan. Nelayan sangat butuh subsidi BBM dan pembangunan cold storage untuk penyimpanan ikan hasil tangkapan nelayan yang berkapasitas hingga 3.000 ton.
Industri perikanan nasional harus dikembangkan secara progresif dengan catatan pengembangan tersebut bisa mengangkat taraf hidup nelayan lokal dan tidak merusak lingkungan atau ekosistem laut.
Selama sepuluh tahun terakhir jumlah nelayan tradisional semakin menciut dan usahanya semakin terdegradasi. Terjadi penurunan drastis jumlah nelayan tradisional. Sementara nelayan budidaya justru naik.
Kondisi itu terjadi akibat praktik illegal fishing dan pembangunan masyarakat pesisir yang selama ini salah sasaran.Â
Subsidi BBM dan bantuan kapal untuk nelayan sering kali terjadi penyelewengan. Selama ini nelayan tradisional berusaha di laut tanpa perlindungan maksimal oleh negara. Kematian nelayan akibat kecelakaan kerja di laut karena cuaca ekstrem dan faktor kerusakan kapal dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Kini negara jangan lagi membiarkan nelayan mempertaruhkan jiwanya begitu saja. Saatnya pemerintah membenahi secara serius terhadap kondisi 10.666 desa pesisir basis nelayan tradisional yang tersebar di 300 kabupaten/kota di tanah air.Â
Undang Undang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam jangan menjadi pepesan kosong. Esensi dari UU tersebut memberikan hak yang lebih besar untuk mengelola wilayah perairan.
Juga memberi dukungan usaha bagi nelayan, pembudidaya dan petani petambak garam untuk mengakses, mengelola, dan mendapatkan manfaat dari sumber daya perairan. Aspek perlindungan nelayan sesuai dengan standar minimum perlindungan nelayan sesuai dengan regulasi internasional.
Implementasi UU Pemberdayaan Nelayan yang dijalankan dengan Peraturan Pemerintah (PP) diharapkan menambah insentif kepada nelayan kecil untuk memperbaiki alat tangkap dan peremajaan mesin kapal.Â