Asyik, ASN Boleh Kerja Sampingan
Meskipun yang dibolehkan kerja sampingan atau sambilan hanya ASN golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, namun hal itu membuka peluang kerjasama bisnis sesama ASN untuk semua golongan berkolaborasi secara diam-diam.
Saya sering bicara dari hati kehati dengan kawan-kawan ASN. Sejujurnya dalam benak pegawai negeri alias ASN kerja sampingan itu sangat mengasyikkan dan amat dirindukan. Apalagi umur ASN itu sudah melebihi 40 tahun dan sudah dihimpit oleh kebutuhan keluarga yang kian mendesak.
Wajar jika benak sebagian besar ASN itu ingin kerja sampingan untuk memperkaya dirinya. Apalagi sistem pengawasan ASN saat ini sangat longgar. Satpol PP tidak bisa diandalkan untuk menjadi pengawas ASN sehari-harinya.
Seribu satu cara ASN melakukan kerja sambilan untuk mencari "ceperan". Salah satunya dengan menjadi penulis, buzzer bayaran perusahaan swasta, kreator konten atau menjadi blogger. Jenis kerja sampingan seperti ini tentunya sangat aman karena hanya bermodal gadget atau laptop. Kerja sampingan yang sangat prospektif adalah terkait dengan proyek atau portofolio instansi kantornya.Â
Katakanlah dinas kebersihan dan taman tentunya membuka peluang bisnis yang terkait dengan tata kelola sampah hingga perawatan taman. Atau dinas perdagangan yang memiliki kewenangan untuk mengatur pasar induk hingga pasar tradisional serta toko serba ada yang ada di daerah tersebut. Usaha yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) alias lintah darat dunia maya tentunya sangat mudah dijalankan oleh ASN. Hal itu tentunya bisa menjadi tambah emas bagi ASN Paruh Waktu dan kelompoknya.
Tidak jarang kerja sampingan atau sambilan bagi pegawai itu menghasilkan uang yang lebih besar ketimbang penghasilan resminya. Lama-lama kolaborasi bisnis tersebut membuat ASN tuman dan ketagihan. Bisa jadi akan timbul iri oleh ASN yang tidak ikut kolaborasi. Namun jika menyangkut uang, hal itu tentunya mudah diredam. Apalagi menurut penelitian banyak ASN yang terjerat oleh pinjol.
PPPK dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Tujuan awal dibentuknya PPPK sebenarnya mirip dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dengan pengusaha. Sistemnya mirip dengan UU Ketenagakerjaan, namun tidak begitu lama sistemnya kembali ke sistem lama. Bahkan sistem pensiun PPPK juga berbeda dengan skema pensiun BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisinya tidak pernah sepi dari kisruh dan unjuk rasa.
Mestinya peraturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK. Namun sangat jarang kalangan profesional yang berminat menjadi ASN PPPK.
Setelah peraturan ini berlaku Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mematangkan aturan yang akan memperkenalkan istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu.
Tujuan Awal PPPK Melenceng
Kini ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Untuk PPPK dibagi ke dalam dua golongan yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.Â
PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014. UU itu sendiri telah berlaku dan disahkan Presiden Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023. Salah satu ciri pegawai yang akan dipekerjakan dengan skema PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN dan dibolehkan melakukan kerja sambilan. Untuk PPPK tersebut akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.
Tujuan awal pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mewujudkan postur birokrasi yang efektif dan berdaya saing global.Â
Peraturan diatas membuka peluang seleksi dan pengangkatan untuk berbagai kalangan profesional. Termasuk menyasar para diaspora warga negara Indonesia yang telah melampaui batas usia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK. Namun tujuan awal yang bersifat strategis itu tidak tercapai alias meleset, yang terjadi justru untuk menampung pegawai dengan status honorer.
Masih buruknya sistem karir dan budaya kerja pegawai negeri menjadi faktor penghambat bagi diaspora untuk pulang ke tanah air menjadi ASN. Langkah pemerintah yang membuka jalur prioritas untuk para diaspora untuk kementerian dan lembaga tertentu telah kandas.Â
Beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kemendikbud Ristek, Kementerian Luar Negeri Kementerian Investasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum berhasil menyiapkan skema khusus untuk menjaring diaspora unggulan yang memiliki kemampuan sangat dibutuhkan Indonesia kini.
Diaspora Indonesia saat ini banyak yang berperan penting dalam berbagai profesi dan bidang keilmuan. Diaspora telah mendapatkan perhatian serius oleh semua negara. Posisi penyumbang diaspora terbesar dunia kini ditempati Tiongkok dan posisi kedua ditempati India.Â
Kedua posisi ini seiring dengan total populasi kedua negara tersebut. Diaspora Indonesia layak belajar dari diaspora Tiongkok maupun India. Banyak diantaranya yang berhasil menjadi pemimpin korporasi dan organisasi global di luar negeri.
Diaspora memiliki peranan penting dalam mempromosikan Indonesia di negara-negara lain. Diaspora Tiongkok mampu berkontribusi bagi negaranya sekitar 780 miliar dollar AS setiap tahunnya.Â
Sedangkan diaspora India berkontribusi bagi negaranya sekitar 180 miliar dollar AS. Sementara diaspora Indonesia baru bisa mendatangkan devisa sekitar 9 miliar dollar AS. Saat ini jumlah Diaspora Indonesia sekitar delapan juta orang. Jumlah itu masih kalah jauh dibanding jumlah diaspora Tiongkok dan India yang masing-masing berjumlah sekitar 75 juta dan 68 juta orang. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H