Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asyik, ASN Boleh Kerja Sampingan

7 November 2023   11:29 Diperbarui: 7 November 2023   11:42 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN PPPK  (sumber KOMPAS.com)

Setelah peraturan ini berlaku Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mematangkan aturan yang akan memperkenalkan istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu.

Ilustrasi ASN PPPK  (sumber KOMPAS.com)
Ilustrasi ASN PPPK  (sumber KOMPAS.com)

Tujuan Awal PPPK Melenceng

Kini ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Untuk PPPK dibagi ke dalam dua golongan yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. 

PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014. UU itu sendiri telah berlaku dan disahkan Presiden Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023. Salah satu ciri pegawai yang akan dipekerjakan dengan skema PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN dan dibolehkan melakukan kerja sambilan. Untuk PPPK tersebut akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.

Tujuan awal pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mewujudkan postur birokrasi yang efektif dan berdaya saing global. 

Peraturan diatas membuka peluang seleksi dan pengangkatan untuk berbagai kalangan profesional. Termasuk menyasar para diaspora warga negara Indonesia yang telah melampaui batas usia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK. Namun tujuan awal yang bersifat strategis itu tidak tercapai alias meleset, yang terjadi justru untuk menampung pegawai dengan status honorer.

Masih buruknya sistem karir dan budaya kerja pegawai negeri menjadi faktor penghambat bagi diaspora untuk pulang ke tanah air menjadi ASN. Langkah pemerintah yang membuka jalur prioritas untuk para diaspora untuk kementerian dan lembaga tertentu telah kandas. 

Beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kemendikbud Ristek, Kementerian Luar Negeri Kementerian Investasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum berhasil menyiapkan skema khusus untuk menjaring diaspora unggulan yang memiliki kemampuan sangat dibutuhkan Indonesia kini.

Diaspora Indonesia saat ini banyak yang berperan penting dalam berbagai profesi dan bidang keilmuan. Diaspora telah mendapatkan perhatian serius oleh semua negara. Posisi penyumbang diaspora terbesar dunia kini ditempati Tiongkok dan posisi kedua ditempati India. 

Kedua posisi ini seiring dengan total populasi kedua negara tersebut. Diaspora Indonesia layak belajar dari diaspora Tiongkok maupun India. Banyak diantaranya yang berhasil menjadi pemimpin korporasi dan organisasi global di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun