Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Listrik Nasional: Perlu Genjot TKDN dan Tenaga Kerja Lokal

27 Oktober 2023   19:09 Diperbarui: 27 Oktober 2023   19:14 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Listrik Nasional : Perlu Genjot TKDN dan Tenaga Kerja Lokal

Hari Listrik Nasional Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober. Publik berharap agar proyek ketenagalistrikan disertai dengan totalitas penggunaan komponen lokal dan memakai SDM atau tenaga kerja lokal.

Sejarah hari listrik nasional bermula dari perjuangan kaum muda yang merebut kendali perusahaan listrik dan gas dari penjajah Jepang pada bulan September 1945. Kemudian dibentuk delegasi yang terdiri dari buruh dan pegawai sektor listrik dan gas untuk menemui pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang saat itu dipimpin oleh M. Kasman Singodimedjo. Bersama-sama dengan pimpinan KNIP, delegasi ini bertemu dengan Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

Penyerahan ini diterima oleh Presiden Soekarno, dimana perusahaan itu kemudian diberi nama menjadi Jawatan Listrik dan Gas di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 pada tanggal 27 Oktober 1945. Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.

Hari listrik tahun ini sebaiknya dijadikan momentum agar proyek infrastruktur ketenagalistrikan banting setir atau pengalihan dalam hal tenaga kerja dan proses produksi serta tahap konstruksi dengan kemampuan dalam negeri. Langkah ini akan menghidupi industri dalam negeri dan menekankan padat karya di tengah banyaknya pekerja sektor lain yang terkena PHK.

Selama ini strategi dan pilihan teknologi untuk proyek ketenagalistrikan sangat tergantung kepada pihak asing, terutama dari China. Selain itu sumber daya manusia (SDM) ketenagalistrikan di dalam negeri juga kurang dilibatkan secara optimal.

Indonesia selama ini kurang berdaya dengan kebijakan lokalisasi komponen oleh perusahaan asing yang memenangkan proyek infrastruktur. Akibatnya persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN ) komponen proyek ketenagalistrikan masih jeblok. Sekedar catatan, produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35 persen. Target pemerintah terkait rata-rata TKDN yang diberlakukan terhadap pelaku industri semua sektor mestinya jangan terlalu rendah, Target yang hanya 40 persen hingga tahun 2024 mesti ditingkatkan lagi hingga 75 persen. Inilah peran penting pemerintahan mendatang hasil Pemilu 2024.

Strategi pembangunan ketenagalistrikan mestinya bukan sekedar memenuhi kebutuhan daya listrik untuk memenuhi tuntutan para investor semata. Saatnya mencari terobosan, sehingga kebutuhan komponen untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang selama ini mesti diimpor, sekarang saatnya dibuat sendiri di dalam negeri.

Pemerintah Jokowi selama ini kurang optimal dengan kebijakan lokalisasi komponen oleh perusahaan asing yang memenangkan proyek infrastruktur. Akibatnya persentase TKDN komponen proyek ketenagalistrikan masih rendah.

Seperti misalnya megaproyek nasional kelistrikan 35 ribu MW mestinya mengoptimalkan industri dalam negeri dalam membangun pembangkit listrik. Saatnya merevitalisasi industri nasional terkait dengan infrastruktur kelistrikan khususnya teknologi pembangkit dengan menugaskan perusahaan dalam negeri sebagai ujung tombak program kelistrikan.

Keputusan Presiden Jokowi yang melanjutkan beberapa proyek yang sempat terbengkalai dalam periode yang lalu, seperti PLTU Batang senilai Rp 56,7 triliun, semua itu mengandung resiko pembiayaan dan risiko kegagalan struktur.

Pembangunan infrastruktur mestinya disertai strategi transformasi industri dan persiapan SDM berkompeten. Sayangnya, beberapa mega proyek infrastruktur yang sedang dan telah dibangun selama ini kurang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri lokal dan perluasan kesempatan kerja.

Bahkan pembiayaan infrastruktur yang bertumpu kepada utang itu terlihat belum disertai dengan audit teknologi, pengawasan kualitas bangunan dan kinerja struktur yang baik. Pembangunan berbagai proyek infrastruktur ketenagalistrikan selama ini kurang melibatkan aspek audit teknologi yang bertujuan mengedepankan kepentingan komponen lokal dan melibatkan sebanyak-banyaknya SDM lokal.

Ikatan Auditor Teknologi Indonesia  perlu diberi peran dan kesempatan yang luas untuk melakukan audit teknologi terhadap produk atau proyek ketenagalistrikan yang masih dalam perencanaan maupun yang sudah berlangsung.

Pemerintahan mendatang perlu mengambil langkah lebih konkrit terkait dengan pencegahan akal-akalan tingkat TKDN. Caranya antara lain dengan mengadakan audit teknologi dan investigasi terhadap proyek-proyek.Seperti misalnya proyek ketenagalistrikan seharusnya melakukan pengalihan dalam hal tenaga kerja dan proses produksi serta tahap konstruksi dengan kemampuan dalam negeri. Langkah ini akan menghidupkan industri dalam negeri dan menggiatkan padat karya di tengah banyaknya pekerja yang terkena PHK.

Pentingnya optimasi TKDN untuk komponen ketenagalistrikan sebagai upaya substitusi produk impor. Kondisi industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia sekarang ini belum searah dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Mengutip data Kemenperin, bahwa sejak 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun.

Hingga kini terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN masih di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk. Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018- 2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen.

Sebanyak 28 produk diantaranya merupakan peralatan kelistrikan. Industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik.Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35 persen, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan di dalam negeri. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun