Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Listrik Nasional: Perlu Genjot TKDN dan Tenaga Kerja Lokal

27 Oktober 2023   19:09 Diperbarui: 27 Oktober 2023   19:14 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Listrik Nasional : Perlu Genjot TKDN dan Tenaga Kerja Lokal

Hari Listrik Nasional Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober. Publik berharap agar proyek ketenagalistrikan disertai dengan totalitas penggunaan komponen lokal dan memakai SDM atau tenaga kerja lokal.

Sejarah hari listrik nasional bermula dari perjuangan kaum muda yang merebut kendali perusahaan listrik dan gas dari penjajah Jepang pada bulan September 1945. Kemudian dibentuk delegasi yang terdiri dari buruh dan pegawai sektor listrik dan gas untuk menemui pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang saat itu dipimpin oleh M. Kasman Singodimedjo. Bersama-sama dengan pimpinan KNIP, delegasi ini bertemu dengan Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

Penyerahan ini diterima oleh Presiden Soekarno, dimana perusahaan itu kemudian diberi nama menjadi Jawatan Listrik dan Gas di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 pada tanggal 27 Oktober 1945. Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.

Hari listrik tahun ini sebaiknya dijadikan momentum agar proyek infrastruktur ketenagalistrikan banting setir atau pengalihan dalam hal tenaga kerja dan proses produksi serta tahap konstruksi dengan kemampuan dalam negeri. Langkah ini akan menghidupi industri dalam negeri dan menekankan padat karya di tengah banyaknya pekerja sektor lain yang terkena PHK.

Selama ini strategi dan pilihan teknologi untuk proyek ketenagalistrikan sangat tergantung kepada pihak asing, terutama dari China. Selain itu sumber daya manusia (SDM) ketenagalistrikan di dalam negeri juga kurang dilibatkan secara optimal.

Indonesia selama ini kurang berdaya dengan kebijakan lokalisasi komponen oleh perusahaan asing yang memenangkan proyek infrastruktur. Akibatnya persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN ) komponen proyek ketenagalistrikan masih jeblok. Sekedar catatan, produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35 persen. Target pemerintah terkait rata-rata TKDN yang diberlakukan terhadap pelaku industri semua sektor mestinya jangan terlalu rendah, Target yang hanya 40 persen hingga tahun 2024 mesti ditingkatkan lagi hingga 75 persen. Inilah peran penting pemerintahan mendatang hasil Pemilu 2024.

Strategi pembangunan ketenagalistrikan mestinya bukan sekedar memenuhi kebutuhan daya listrik untuk memenuhi tuntutan para investor semata. Saatnya mencari terobosan, sehingga kebutuhan komponen untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang selama ini mesti diimpor, sekarang saatnya dibuat sendiri di dalam negeri.

Pemerintah Jokowi selama ini kurang optimal dengan kebijakan lokalisasi komponen oleh perusahaan asing yang memenangkan proyek infrastruktur. Akibatnya persentase TKDN komponen proyek ketenagalistrikan masih rendah.

Seperti misalnya megaproyek nasional kelistrikan 35 ribu MW mestinya mengoptimalkan industri dalam negeri dalam membangun pembangkit listrik. Saatnya merevitalisasi industri nasional terkait dengan infrastruktur kelistrikan khususnya teknologi pembangkit dengan menugaskan perusahaan dalam negeri sebagai ujung tombak program kelistrikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun