Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kekasih Che Guevera yang Bergelut demi Kesehatan Jiwa Bangsanya

10 Oktober 2023   12:21 Diperbarui: 10 Oktober 2023   12:45 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di sudut kota Havana Kuba ( dok sosmed Noriyu )

Saya jadi teringat mengapa para pendiri bangsa ini menekankan pentingnya pembangunan jiwa terlebih dahulu. Seperti yang tersirat dalam bait lagu kebangsaan Indonesia Raya, yakni "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya". Jadi yang perlu dibangun itu jiwa dan mentalitas masyarakat, baru kemudian pembangunan fisik.

Bersama buku karyanya
Bersama buku karyanya "Cegah Bunuh Diri Remaja, Yuk Deteksi !! ( dok sosmed Noriyu ) 

Saya bersaksi, Noriyu adalah orang yang paling gigih memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Dia adalah anggota DPR yang sangat paripurna dalam melahirkan UU. Saya mengenalnya ketika menjadi tenaga ahli di Komisi IX DPR RI yang pada periode itu sedang membuat atau menyelesaikan UU Kesehatan Jiwa. Saya lihat peran Noriyu sangat signifikan hingga lahirnya UU tersebut. Noriyu berhasil meraih doktor dari Fakultas Kesmas Universitas Indonesia (UI) dengan disertasi terkait dengan kasus-kasus bunuh diri di kalangan remaja.

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober 2023 sangat relevan dengan kondisi bangsa Indonesia yang sedang banyak dilanda kasus-kasus terkait kesehatan jiwa dan rusaknya mentalitas. Ada satu sisi yang tidak kalah pentingnya terkait dengan hari kesehatan jiwa yakni pentingnya menyoroti kesehatan jiwa kaum pekerja atau buruh. Selama ini masyarakat mengenal kesehatan kerja itu menyasar masalah fisik atau keselamatan kerja di suatu perusahaan. Sedangkan masalah kesehatan jiwa pekerja sering terabaikan.

Bahkan WHO menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan membuat orang melakukan tindakan yang mendorong untuk melindungi kesehatan mental sebagai hak asasi manusia (HAM) setiap orang yang bersifat universal.

Sebagai aktivis buruh dan pernah menjadi pengurus serikat pekerja, saya sering melihat kasus gangguan kejiwaan yang menimpa kaum buruh terabaikan begitu saja. Urgensi membuat program kesehatan jiwa di tempat kerja secara teratur. Ada baiknya uang triliunan rupiah hasil tetesan keringat kaum pekerja yang saat ini dikelola oleh BP Jamsostek sebagian digunakan untuk membangun pusat rehabilitasi mental dan kecelakaan kerja. Sudah saatnya program BP Jamsostek menyentuh langsung kepada para buruh yang menderita gangguan kejiwaan melalui program konkrit, yakni pemberian santunan biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

Sangat disesalkan, hingga kini Indonesia belum memiliki data yang akurat tentang berbagai aspek gangguan kejiwaan di tempat kerja. Jaminan kesehatan yang secara umum diberikan selama ini belum mencakup dan tidak dapat mengatasi masalah kesehatan jiwa di tempat kerja. Padahal efek negatif gangguan kerja semakin nyata.

Pekerja banyak yang tanpa sadar terkena masalah kejiwaan tapi tidak mendapatkan penanganan yang baik. Padahal, kalau pikiran, perasaan, dan perilaku mengalami gangguan yang terjadi berturut-turut, mestinya melakukan konsultasi ke ahlinya. Bisa dengan dokter, psikolog, maupun dokter jiwa. Penanganan gangguan jiwa jangan ditunda karena gangguan kejiwaan akan sangat berhubungan dengan masalah lainnya termasuk gangguan fisik. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun