Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menyoal Peranan Dewan Air dan BMKG tentang Mitigasi dan Manajemen Kekeringan

9 September 2023   11:53 Diperbarui: 9 September 2023   16:40 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekeringan akibat El Nino (Sumber: Antara)

Menyoal Peran Dewan Air dan BMKG tentang Mitigasi dan Manajemen Kekeringan 

Efek El Nino mestinya dimitigasi dengan baik. Efek yang paling signifikan adalah bencana kekeringan yang membuat makhluk hidup sengsara bahkan binasa. Sudah banyak teori terkait mitigasi kekeringan dampak El Nino. Namun banyak negara yang belum total dalam mengatasinya. 

Sudah banyak dibentuk lembaga yang bertugas untuk mitigasi kekeringan, namun kinerjanya belum optimal, bahkan masih ada yang berpangku tangan. Publik mempertanyakan peran dan aksi nyata Dewan Sumber Daya Air yang mestinya sangat proaktif mengatasi bencana kekeringan.

Begitu pun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) perlu merombak gaya komunikasi kepada publik sehingga masalah mitigasi menjadi budaya tanggap yang hebat dan bisa diterapkan secara masif di lapangan.

Komunikasi pengurangan risiko bencana mesti digencarkan hingga menjadi budaya. Komunikasi mitigasi bencana selama ini terlalu teknis sehingga banyak masyarakat yang kurang paham. Bermacam teknologi telah diterapkan untuk mitigasi bencana, tetapi sifatnya terlalu ilmiah sehingga kurang menyentuh pikiran rakyat.

Kekeringan efek El Nino mestinya dianggap sebagai bencana nasional. Dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu langkah yang penting dilakukan untuk pengurangan risiko bencana adalah melalui mitigasi bencana. Diterangkan bahwa mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Salah satu bentuk kegiatan mitigasi bencana menurut pasal 47 ayat 2 (c) adalah melalui pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. Bahwa untuk mengintegrasikan karakter masyarakat kawasan rawan bencana dengan regulasi pemerintah dalam penanganan bencana, bisa tercapai dengan baik jika kedua belah pihak mampu menciptakan komunikasi kohesif yang menghasilkan pemahaman bersama.

Presiden Joko Widodo telah membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional yang diatur lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2022. Ironisnya, sejak dewan ini dibentuk tidak ada suaranya dan tidak terlihat aksi nyatanya. Presiden menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin organisasi tersebut. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Kekeringan yang sedang mendera berbagai daerah menyebabkan paceklik yang mencekik. Aktivitas bercocok tanam menjadi stagnan. Kekeringan mengakibatkan pengangguran di pedesaan semakin meningkat. Selain itu, usaha peternakan rakyat juga mengalami kesulitan untuk mencari pakan rumput dan dedaunan serta kesulitan memberi minum ternak mereka.

Kekeringan adalah siklus tahunan yang mestinya bisa diantisipasi dengan baik. Sehingga kondisi yang memilukan itu tidak terulang terus. Namun, antisipasi terhadap kekeringan selalu diabaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya infrastruktur pengairan yang dibiarkan rusak. Infrastruktur pengairan belum mendapatkan porsi anggaran yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun