Pengembangan CC memerlukan perangkat monitoring dan visualisasi yang memadai. Perangkat itu juga mesti bisa melakukan pemetaan infrastruktur yang terintegrasi dalam sebuah sistem yang mudah dipantau. Dibutuhkan Integrated Infrastructure Map dan Management Information System yang mampu memantau infrastruktur baik yang sudah ada maupun yang sedang dalam pembangunan.
Salah satu masalah krusial yang harus segera diatasi oleh kota di negeri ini adalah masalah kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Yang mana salah satu penyebab kemacetan adalah aktivitas pedagang kaki lima dan sejenisnya. Betapa mahalnya ongkos dari kemacetan kota jika dihitung dengan nilai ekonomi dan sosial.
Kepala daerah harus terus mencari metode yang bisa menimbulkan daya persuasif untuk membentuk ketertiban umum tanpa paksaan atau kekerasan. Istilah ketertiban umum banyak kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di negeri ini. Bahkan sudah banyak peraturan daerah tentang ketertiban umum. Namun UU atau Perda diatas belum mendapatkan landasan sosiologis untuk penerapannya.
Perda tentang Ketertiban Umum sebaiknya terus direvisi sehingga pasal-pasalnya lebih humanis namun tetap tegas dan berwibawa. Revisi juga terkait dengan transformasi Satpol PP, baik terkait dengan organisasi, SDM, hingga metode dan peralatan kerja Satpol PP. Selain itu wewenang Satpol PP perlu diperbarui sesuai dengan tantangan zaman.
Selama ini wewenang Satpol PP adalah penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H