Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Satpol PP Sesuai Tantangan Zaman dan Dicintai Publik

7 September 2023   18:55 Diperbarui: 7 September 2023   19:09 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampilan Personel Satpol PP (Radar Tulungagung/M SUBCHAN ABDULLAH)

Pengembangan CC memerlukan perangkat monitoring dan visualisasi yang memadai. Perangkat itu juga mesti bisa melakukan pemetaan infrastruktur yang terintegrasi dalam sebuah sistem yang mudah dipantau. Dibutuhkan Integrated Infrastructure Map dan Management Information System yang mampu memantau infrastruktur baik yang sudah ada maupun yang sedang dalam pembangunan.

Salah satu masalah krusial yang harus segera diatasi oleh kota di negeri ini adalah masalah kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Yang mana salah satu penyebab kemacetan adalah aktivitas pedagang kaki lima dan sejenisnya. Betapa mahalnya ongkos dari kemacetan kota jika dihitung dengan nilai ekonomi dan sosial.

Kepala daerah harus terus mencari metode yang bisa menimbulkan daya persuasif untuk membentuk ketertiban umum tanpa paksaan atau kekerasan. Istilah ketertiban umum banyak kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di negeri ini. Bahkan sudah banyak peraturan daerah tentang ketertiban umum. Namun UU atau Perda diatas belum mendapatkan landasan sosiologis untuk penerapannya.

Perda tentang Ketertiban Umum sebaiknya terus direvisi sehingga pasal-pasalnya lebih humanis namun tetap tegas dan berwibawa. Revisi juga terkait dengan transformasi Satpol PP, baik terkait dengan organisasi, SDM, hingga metode dan peralatan kerja Satpol PP. Selain itu wewenang Satpol PP perlu diperbarui sesuai dengan tantangan zaman.

Selama ini wewenang Satpol PP adalah penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun