Kasus kecelakan lift yang sering terjadi menyebabkan pengguna lift was-was dihantui oleh gangguan atau kerusakan yang terjadi tiba-tiba. Masalah umur operasi lift, biaya perawatan, regulasi dan kurangnya kompetensi teknisi menyebabkan kerawanan pada infrastruktur bangunan publik, perkantoran, pabrik, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Lift atau elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang maupun muatan, naik dan turun.Â
Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara terus menerus. Lift membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
Karena elevator dan eskalator ini merupakan infrastruktur publik yang banyak digunakan. Maka resiko kecelakaan harus dihindari dan faktor keselamatan menjadi nomor satu.Â
Landasan Hukum terkait penggunaan lift adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.Â
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang. Sesuai dengan perkembangan zaman regulasi diatas perlu direvisi demi keselamatan umum. (TS)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI