Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bagaimana Cara Bangsa Ini Mencintai Disabilitas?

25 Agustus 2023   12:03 Diperbarui: 27 Agustus 2023   03:07 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyandang disabilitas membuat karya kerajinan pada Ekshibisi Karya Perempuan Se-Indonesia di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2019). (KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA)

Setiap bangsa memiliki kewajiban dan kebijakan nasional untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Penulis prihatin karena masih banyak disabilitas yang nasibnya terabaikan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam kondisi cuaca ekstrem dan bencana lingkungan atau polusi di mana-mana, penyandang disabilitas sangat rentan hidupnya.

Eksistensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen masih perlu diberdayakan. KND dibentuk berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Penanganan masalah disabilitas perlu sinergi dan efektivitas kerja antara pemangku kepentingan sehingga terwujud keadilan sosial hingga ke pelosok tanah air. Penulis sangat prihatin bahwa penanganan disabilitas selama ini gregetnya sangat kuat di pusat atau di kota besar namun aksinya lemah di daerah.

Pekerja disabilitas (Sumber gambar ILO.org )
Pekerja disabilitas (Sumber gambar ILO.org )

Berbagai konsesi mestinya didapatkan oleh penyandang disabilitas. Namun masih banyak di pelosok daerah yang belum mendapatkan. Tugas dan fungsi KDN yang sudah dibakukan dalam UU dan Perpres adalah memperjuangkan beragam konsesi bagi penyandang disabilitas.

Varian konsesi itu semakin banyak karena kondisi bencana alam atau pandemi. Juga karena terjadinya gangguan lingkungan dan gejolak sosial. Semakin menyengsarakan kaum disabilitas.

Banyak masyarakat yang tidak mengerti bahwa sebagian penyandang disabilitas dikategorikan disabilitas mental yang membutuhkan obat-obatan dan konsultasi medis seumur hidupnya. Namun penderita disabilitas mental di kampung-kampung kondisinya sangat memilukan. Mereka dikurung atau dibiarkan berkeliaran di jalanan.

Skema jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas tidak selalu mengcover obat-obatan yang dibutuhkan. Penyediaan berbagai alat bantu terutama alat bantu kerja, modifikasi rumah dan kendaraan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Untuk itu KDN perlu memperjuangkan kompensasi untuk mengurangi biaya hidup penyandang disabilitas. Sebagai catatan beberapa negara telah melakukan berbagai intervensi untuk mengurangi beban biaya hidup penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun