Publik menunggu apa dan bagaimana keseluruhan pertimbangan hukum MKRI dan apa amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan judicial review tersebut.
Beban politik hakim Konstitusi dalam memutus perkara sangat berat karena memutus perkara, perspektif yang dominan adalah dari kepentingan Pemerintah dan DPR RI. Peradaban konstitusi berhasil dengan baik jika perspektif hakim konstitusi yang dominan adalah murni menilai legalitas eksistensi UU khususnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang baik formil maupun materiil serta mendasarkan pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sekedar catatan, MKRI sebenarnya telah memberikan rambu-rambu sebagai pedoman dalam melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini jika kemudian dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pun sebenarnya tidak masalah, sepanjang rambu-rambu sebagai pedoman dalam melakukan perbaikan tersebut dilakukan.
Hal yang sama juga dalam hal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Yang dipersoalkan oleh publik adalah rambu-rambu sebagai pedoman perbaikan ternyata tidak dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang. Dengan semuanya ini tentu sudah jelas sejauh mana legalitas eksistensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam perspektif putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Semoga Tuhan yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada para hakim konstitusi untuk menepis beban politik dalam memutuskan perkara, dan sesuai dengan jiwa Res Publica yang telah digariskan oleh para pendiri Republik Indonesia. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H