Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Musim Semi Peradaban Konstitusi: Antara MKRI, YLBHI dan Protes Rakyat Semesta

20 Juli 2023   14:30 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:33 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik menunggu apa dan bagaimana keseluruhan pertimbangan hukum MKRI dan apa amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan judicial review tersebut.

Beban politik hakim Konstitusi dalam memutus perkara sangat berat karena memutus perkara, perspektif yang dominan adalah dari kepentingan Pemerintah dan DPR RI. Peradaban konstitusi berhasil dengan baik jika perspektif hakim konstitusi yang dominan adalah murni menilai legalitas eksistensi UU khususnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang baik formil maupun materiil serta mendasarkan pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Sekedar catatan, MKRI sebenarnya telah memberikan rambu-rambu sebagai pedoman dalam melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini jika kemudian dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pun sebenarnya tidak masalah, sepanjang rambu-rambu sebagai pedoman dalam melakukan perbaikan tersebut dilakukan.

Hal yang sama juga dalam hal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Yang dipersoalkan oleh publik adalah rambu-rambu sebagai pedoman perbaikan ternyata tidak dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang. Dengan semuanya ini tentu sudah jelas sejauh mana legalitas eksistensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam perspektif putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Semoga Tuhan yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada para hakim konstitusi untuk menepis beban politik dalam memutuskan perkara, dan sesuai dengan jiwa Res Publica yang telah digariskan oleh para pendiri Republik Indonesia. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun