Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kerawanan Perlintasan Sebidang KA di Bandung, Perlu Menegakkan Ketertiban Umum

10 Juli 2023   13:57 Diperbarui: 10 Juli 2023   14:00 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan penjagaan pintu perlintasan masih tumpang tindih. Disatu sisi PT KAI adalah badan usaha yang menyelenggarakan sarana KA sehingga sangat berat jika harus menangani pengaturan seluruh pintu perlintasan KA sepanjang rel. Sementara, pemerintah sendiri belum membentuk badan usaha prasarana KA yang seharusnya juga termasuk menangani penjagaan perlintasan KA Tersebut.

Perlu memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pintu perlintasan. Sudah barang tentu pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI harus segera menuntaskan masalah tersebut. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian. Dimana Ditjen Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian. Serta merumuskan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan KA, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana KA. Data menunjukkan bahwa selama ini sebanyak 60 persen peristiwa kecelakaan KA terjadi di pintu perlintasan termasuk perlintasan liar yang saat ini banyak berada di kawasan perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun