Selama ini tugas dan kewenangan penanganan penjagaan pintu perlintasan masih tumpang tindih. Disatu sisi PT KAI adalah badan usaha yang menyelenggarakan sarana KA sehingga sangat berat jika harus menangani pengaturan seluruh pintu perlintasan KA sepanjang rel. Sementara, pemerintah sendiri belum membentuk badan usaha prasarana KA yang seharusnya juga termasuk menangani penjagaan perlintasan KA Tersebut.
Perlu memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pintu perlintasan. Sudah barang tentu pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI harus segera menuntaskan masalah tersebut. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian. Dimana Ditjen Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian. Serta merumuskan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan KA, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana KA. Data menunjukkan bahwa selama ini sebanyak 60 persen peristiwa kecelakaan KA terjadi di pintu perlintasan termasuk perlintasan liar yang saat ini banyak berada di kawasan perumahan.