Masyarakat bersimpati atas keluhan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) terkait dengan sulitnya prosedur untuk memakai pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS Atap). Yang mana menurut asosiasi ada indikasi dipersulit oleh pihak PT PLN. BUMN tersebut menganggap PLTS Atap menjadi ancaman bagi keberlangsungan bisnis PLN yang saat ini sedang mengalami kelebihan pasokan listrik yang cukup besar.
Publik berharap agar perusahaan setrum pelat merah itu tidak mempersulit dan menerapkan prosedur yang tidak berbelit belit terhadap pelanggan industri yang ingin memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).Â
Sebenarnya para kepala daerah juga bertekad menjadikan daerahnya terdepan dalam penerapan energi baru terbarukan (EBT). Sayangnya selama ini terhalang oleh masalah regulasi dan ego sektoral.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) fotovoltaik adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari melalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi listrik.Â
Semakin tinggi intensitas radiasi (iradiasi) matahari yang mengenai sel fotovoltaik, semakin tinggi daya listrik yang dihasilkannya. Pada aplikasi PLTS off-grid, kelebihan daya listrik yang dihasilkan pada siang hari disimpan di dalam baterai sehingga dapat digunakan kapanpun untuk berbagai kebutuhan.
Secara teknis mode pengoperasian PLTS Atap terdiri dari, pertama, PLTS On Grid (terhubung ke jaringan listrik). Pembangkitan tenaga listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari melalui konversi sel fotovoltaik dimana sistem kelistrikannya terhubung ke jaringan listrik umum. Sistem ini pada umumnya tidak dilengkapi dengan baterai.Â
Kedua, PLTS Off Grid (tidak terhubung ke jaringan listrik). Pembangkitan tenaga listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari melalui konversi sel fotovoltaik dimana sistem kelistrikannya tidak terhubung ke jaringan listrik umum. Sistem ini pada umumnya dilengkapi dengan baterai.
Salah satu contoh penerapan PLTS Atap atau biasa disebut listrik hijau adalah di pabrik Danone-AQUA Mekarsari di Sukabumi. PLTS Atap ini memiliki kapasitas hingga 2.112 kilowatt-peak (KWp) dan bisa menghasilkan listrik sebesar 2,3 gigawatt-hour (GWh) per tahun.
Pemakaian PLTS Atap oleh rumah tangga maupun dunia industri merupakan angin segar dan langkah strategis bagi kebijakan bauran energi nasional. Apalagi selama ini tahapan transformasi yang mengalihkan penyediaan tenaga listrik kepada pembangkit EBT masih belum berhasil.Â
Pembangunan proyek pembangkit EBT selama ini kurang didukung oleh manajemen risiko yang baik. Hal itu menyebabkan kinerja pembangkit EBT bisa memburuk seiring dengan waktu.