Membicarakan ekonomi kreatif seperti kita menghitung tarikan nafas. Selalu ada sepanjang manusia masih memiliki daya cipta dan karsa untuk memaknai kehidupan.Â
Pengelompokan sektor kegiatan oleh Bekraf menjadi 16 adalah upaya agar dapat dikelola secara sistematis. Sangat terbuka kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang di masa mendatang. Apalagi jika RUU Ekonomi Kreatif dapat segera disahkan dan mendorong Bekraf menjadi Kementerian Negara. Banyak sudah contoh keberhasilan penerapan ekonomi kreatif, satu diantaranya adalah perhelatan Asian Games 2018.Â
Sumber: Â Satu , Dua , Tiga , Empat,Â
Lima , Enam , Tujuh , Delapan,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H