Hari kemarin, Rabu 17 Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan kegiatan serentak Gerakan Melindungi Hak Pemilih atau #GMPH di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dipilihnya hari itu karena bertepatan dengan enam bulan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 pada hari : Rabu, 17 April 2019. Bukan suatu kebetulan tapi telah direncanakan jauh hari sebelumnya.Â
Kegiatan ini juga merupakan kali kedua KPU RI melakukan keserentakan secara nasional setelah kegiatan/ gerakan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih atas DP4 Pilkada Serentak 2018. DP4 (Daftar Potensial Pemilih Pemilu) bersumber dari data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yang membawahi kordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.Â
Di Kabupaten Kebumen misalnya, data pemilih yang dicatat dalam DP4 sebanyak 1.045.980 Pemilih. Dari jumlah itu, ada penambahan 10.382 Pemilih yang dicatat dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Setelah melalui uji publik dan pencermatan di 26 kecamatan yang terdiri dari 460 desa/ kelurahan kemudian diperoleh angka sebesar 1.061.497 Pemilih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).Â
Sampai di tingkat provinsi, proses pendataan bertingkat dari desa/ kelurahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) berjalan lancar. Â Meski acapkali terjadi perbedaan sudut pandang di antara keduanya. Perbedaan ini senantiasa dapat dijembatani dengan kesadaran atas dasar tugas dan tanggung jawab bersama menyukseskan pesta demokrasi paling rumit di dunia dalam Pemilu Serentak 2019.Â
DPT menjadi bermasalah justru di tingkat pusat dengan adanya data ganda yang dipertanyakan oleh tim pemenangan dari pasangan calon presiden/ wakil presiden tertentu yang mengarah pada angka berjumlah 31  juta pemilih. Suatu jumlah yang tidak dapat disepelekan dan tidak masuk akal. Lebih tidak masuk akal lagi dari tudingan semula yang berjumlah 25 juta tanpa basa basi. Entah dari mana sumbernya, perbedaan yang sangat fantastis.Â
Pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan #GMHP serentak secara nasional di Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah contohnya, Camat Kebumen RAM Gunadi menjelaskan bahwa jumlah pemilih Pemilu 2019 di wilayah kerjanya akan berada pada kisaran angka 100.000. Atau bertambah 2.000-an pemilih dari Pilkada Serentak 2018 yang berjumlah 98.031 pemilih. Sebagian besar berasal dari pemilih pemula yang baru pertama kali memenuhi syarat sebagai Pemilih Pemilu. Hal senada juga diungkapkan oleh Divisi Hukum dan Sosialisasi PPK Kebumen, Umi Munjiarti, yang menjadi pemandu dalam giat serentak itu.Â
Ini adalah temuan penting dan sangat berharga. Penting karena laporan langsung dan didukung bukti kependudukan asli berupa KTP el. Juga karena yang bersangkutan mengatakan telah dicatat dan  ikut aktif pada pemilu sebelumnya. Temuan ini dinilai sangat berharga oleh Ketua PPK Kebumen yang langsung mendokumentasikan serta mengirim data itu ke bagian Mutarlih (pemutakhiran data pemilih) di desa yang bersangkutan.Â
Satu upaya mengefektifkan proses pencermatan data pemilih pasca pengumuman DPT, 13 September 2018, Divisi Mutarlih PPK Kebumen aktif melakukan pemantauan lewat grup WA maupun melalui 3 cluster dari 29 desa/ kelurahan secara bergantian. Proses pencermatan dan verifikasi faktual tahap pertama telah dicatat dalam DPT HP (Hasil Perbaikan) 1.Â
Meskipun demikian, upaya pemutakhiran data pemilih tidak berhenti di situ. Ada kemungkinan muncul seri DPT HP berikutnya sampai KPU RI memerintah batas akhir waktu pencermatan data pemilih. Boleh jadi di akhir periode gerakan (#GMHP) pada 28 Oktober atau akhir tahun 2018 saat penutupan waktu perekaman data penduduk. Wallahu 'alam bissawwab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H