Setidaknya kasus korupsi di Kota Malang Jawa Timur yang melibatkan Bupati dan hampir semua anggota DPRD -nya. Atau Kabupaten Kebumen yang harus dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekretaris Daerah karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kasus yang berbeda yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD maupun pihak swasta.Â
Banyak kasus besar semisal BLBI, KTP elektronik yang nilai kerugiannya triliunan rupiah dan berdampak jangka panjang hanya divonis setara kasus-kasus pencurian dengan pemberatan yang sangat melukai hakikat kemanusiaan itu.Â
Bahkan ada anggapan nyinyir buat para perampas kemerdekaan dan masa depan bangsa masih berhak atas asasi manusia -nya. Jika terhadap kasus narkoba dan terorisme pemerintah dan DPR berani membuat materi hukuman maksimal : pidana mati, mengapa korupsi yang juga termasuk dalam kategori extraordinary crime   alias kejahatan luar biasa atas nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki  justru (ingin) dilemahkan?? Ada apa di balik itu?
Usaha pemerintah memberikan apresiasi bagi pelapor adanya (dugaan) tindak pidana korupsi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) di atas memang layak diapresiasi.Â
Tetapi mengingat syarat dan ketentuannya, ada kejanggalan. Pihak yang diberi tugas menyeleksi "calon penerima" penghargaan itu adalah penegak hukum (Polri dan/atau Kejaksaan). Sementara itu , persepsi masyarakat kepada dua lembaga penegakan hukum di Indonesia itu relatif rendah untuk kasus korupsi. Apalagi dalam masa kampanye Pemilu 2019, sangat mungkin publik akan mempertanyakan motivasinya.Â
Jika mengikuti alur prasangka baik, usaha pemerintah memberikan apresiasi kepada para pemburu tikus uang rakyat tetap layak diacungi satu jempol. Soal jempol lainnya disatukan dalam genggaman tangan yang mengepal, Wallahu alam bissawwab.
(Mungkin bersambung).😂😂
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H