Mohon tunggu...
Toto Sukisno
Toto Sukisno Mohon Tunggu... Auditor - Berlatih Berbagi Sambil Tertatih, Menulis Agar Membaca, Membaca Untuk Memahami

http://bit.ly/3sM4fRx

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Kelebihan Pasokan Energi Listrik

18 September 2022   21:10 Diperbarui: 20 September 2022   07:15 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pasokan Energi Listrik. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Energi listrik merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. 

Keberadaan perangkat mobile terkoneksi yang jumlahnya menyentuh angka 345,3 juta merupakan salah satu gambaran betapa urgensinya energi listrik bagi masyarakat yang hidup di era digital. 

Beberapa asumsi lain seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang ditarget lima hingga enam persen per tahun, membuat pemerintah bertekad kuat untuk menetapkan program 35.000 MW listrik untuk Indonesia sebagai salah satu program strategis di era pemerintahan Pak Jokowi pada periode pertama. 

Dampak ekonomi yang cukup besar berupa peluang kerja sebesar kurang lebih enam ratus dua puluh ribu tenaga kerja langsung dan tiga juta tenaga kerja tidak langsung yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadi keuntungan tambahan.

Keberadaan program tersebut sehingga menjadi suplemen penambah semangat bagi pemerintah untuk segera merealisasikan program tersebut.

Masih segar dalam ingatan kita semua, saat itu Presiden Jokowi memiliki komitmen untuk mewujudkan kemandirian energi di Indonesia melalui pemanfaatan sumber energi terbarukan secara optimal. 

Penyederhanaan regulasi yang dianggap ruwet maupun perbaikan manajemen di internal PLN selanjutnya digeber demi suksesnya program tersebut. 

Niat mulia yang dimiliki oleh pemerintahan era Pak Jokowi periode pertama saat itu tentunya sudah mengundang pro dan kontra. 

Alasan bagi masyarakat yang mendukung program tersebut antara lain ketahanan energi negara Indonesia akan meningkat, ketertarikan investor lokal maupun asing untuk menanamkan investasinya juga akan ikut tergerek naik, serta akan membuat tata kelola PLN semakin kompetitif. 

Di sisi lain bagi masyarakat yang kontra dengan program tersebut beralibi diantaranya keraguan nilai kebutuhan energi listrik di Indonesia apakah sudah sebesar itu, atau hanya untuk kepentingan proyek jangka pendek?

Tujuh tahun program 35.000 MW listrik telah dicetuskan, bagaimana progress dari program tersebut? 

Berdasarkan data yang penulis peroleh, sampai dengan Agustus 2020, kapasitas pembangkit yang telah beroperasi dari program tersebut adalah 8.382 MW atau kurang lebih 24 persen dari kapasitas yang ditargetkan sebesar 35.540 MW. 

Program 35.000 MW sebenarnya ditargetkan selesai pada tahun 2019, yang diperkirakan akan menelan invetasi 110 triliun rupiah. Saat pandemi COVID-19 melanda, yaitu awal tahun 2020, asumsi-asumsi yang menjadi landasan pencetusan program 35.000 MW mengalami perubahan, yang diawali dari perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi.

Apa akibatnya? Seperti yang sekarang banyak diperbincangkan, terjadinya kelebihan pasokan energi listrik meskipun program ini belum tuntas sesuai dengan rencana yang ditargetkan. 

PLN selaku pemain tunggal yang diberi mandatori oleh pemerintah untuk mengelola energi listrik mengalami gangguan turbulensi yang harus segera dicari solusinya. 

Gangguan kelebihan pasokan ini dapat mengakibatkan guncangan yang lebih serius utamanya bagi internal manajemen PLN. 

Kewajiban PLN untuk membeli energi listrik terhadap produsen dengan skema take or pay (bayar atau denda) menuntut PLN untuk semaksimal mungkin dapat menjual energi listrik yang telah dibeli.

Kelebihan pasokan energi listrik sebesar 5 GW di tahun 2022 harus segera dicarikan jalan keluar untuk mengurai permasalahan yang dialami manajemen PLN. 

Munculnya wacana yang diinisiasi oleh Banggar DPR untuk menghapus penggunaan daya 450 VA dan mengganti dengan kapasitas 900 VA bisa jadi merupakan salah satu upaya untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan kelebihan pasokan energi listrik.

Meskipun dari pihak pemerintah  yang direpresentasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengamini usulan tersebut. 

Secara pribadi, penulis sangat mengapresiasi Kementerian ESDM sebagai representasi pemerintah yang tidak terburu-buru untuk mengamini usulan Banggar DPR karena solusi tersebut akan memicu kemunculan permasalahan baru.  

Upaya penyelesaian terjadinya kelebihan pasokan energi listrik perlu terus diwacanakan baik di ranah eksekutif, legislatif maupun ranah akademik guna mencari solusi jitu untuk menyelamatkan PLN yang kita banggakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun