Lebih lanjut dijelaskan, inspeksi ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metode baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.Â
Artinya, berdasarkan Permen tersebut semestinya Inspektur Ketenagalistrikan inilah yang memiliki kewenangan secara yuridis untuk melakukan investigasi seperti kasus terjadinya partial blackout sistem tenaga listrik Jawa Bali sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.Â
Tentu hingga saat inipun kami masih dengan sabar menunggu hasil analisis Inspektur Ketenagalistrikan dalam kasus di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H