Kejadian partial blackout sistem tenaga listrik Jawa Bali pada hari Ahad, 4 Agustus 2019 masih menyisakan teka-teki bagi masyarakat umum. Informasi yang begitu masif dan banyak beredar di media sosial, penyebab gangguan yang mengakibatkan pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa tersebut adalah pohon sengon.Â
Sementara Pak Dahlan Iskan, mantan Bos PLN (Perusahaan Listrik Negara), berpendapat bahwa pohon sengon bukan satu-satunya tersangka penyebab pemadaman listrik karena sebenarnya suplai daya ke bagian barat Pulau Jawa melalui dua jalur, yaitu jalur utara dan jalur tengah.Â
Artinya, seandainya jalur tengah pada saat kejadian gangguan tidak sedang dilakukan pemeliharaan, maka saat gangguan terjadi pada jalur utara akan dilakukan pengalihan ke jalur tengah.
Pihak PLN sendiri awalnya menyampaikan bahwa penyebab listrik padam adalah karena gangguan pada gas turbin 1 sampai 6 di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cilegon, Banten dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin di Cilegon, sebagaimana dimuat di sini.Â
Beberapa saat kemudian, pernyataan tersebut diralat. Menurut pihak PLN, penyebab blackout adalah gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500kV Ungaran dan Pemalang.Â
Penjelasan lebih rinci dari pihak PLN melalui Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan mengatakan gangguan transmisi terjadi karena ada kelebihan beban listrik khususnya di Jakarta, Bekasi, dan Banten.Â
Sebagaimana diketahui bersama, Â pasokan listrik di Jawa bagian Barat berasal dari tiga pembangkit, yaitu pembangkit di Suralaya, Cilegon, dan Muara Karang, plus dari pembangkit di timur Jawa. SUTET Ungaran-Pemalang mengalirkan listrik dari pembangkit di timur Jawa.Â
Bila terjadi gangguan pada SUTET antara Ungaran-Pemalang akan mengakibatkan penyaluran daya listrik dari timur ke barat Pulau Jawa mengalami kegagalan. Kegagalan ini mengakibatkan gangguan di seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Pulau Jawa.
Investigasi terhadap penyebab terjadinya partial blackout juga dilakukan oleh pihak kepolisian. Kepolisian ingin memastikan, apakah peristiwa tersebut disebabkan oleh faktor gangguan teknis, kelalaian, faktor alam, atau kemungkinan adanya sabotase.Â
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus berproses mendalami penyebab terjadinya partial blackout. Yang masih menyisakan pertanyaan bagi penulis adalah kemana para inspektur ketenagalistrikan? Sampai saat ini, penulis belum menemukan hasil investigasi yang dikeluarkan oleh inspektur ketenagalistrikan.Â
Merujuk Permen PAN RB 37/2017, inspektur ketenagalistrikan  adalah seorang PNS yang diberi tugas, tangung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.Â