Wonosari, Semarang (07/18), Kelurahan Wonosari merupakan salah satu dari 10 kelurahan yang berada di bawah naungan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kelurahan Wonosari terdiri dari 16 RW dan 131 RT dengan jumlah penduduk sebesar 25.222 jiwa yang terdiri dari 7.880KK.Â
Sarana kesehatan di kelurahan Wonosari sendiri belum memiliki Rumah Sakit maupun Puskesmas, namun di Wonosari memiliki 11 Poliklinik dan 28 Posyandu yang tersebar di beberapa wilayah Wonosari. Kelompok usia balita sendiri di kelurahan Wonosari terdapa 1614 jiwa.
Adapun kegiatan posyandu di setiap RW Kelurahan Wonosari ialah pengukuran tinggi badan pada balita guna mengetahui kondisi anak apakah dapat dikatakan stunting atau tidak. Stunting merupakan suatu kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya, sebagai akibat dari masalah gizi kronis yaitu kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama.Â
Saat ini, permasalahan stunting menjadi perhatian khususnya bagi pemerintah Indonesia dikarenakan hal ini berkaitan dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ke depannya, terutama generasi muda, dimana nantinya hal ini dapat menghambat anak dalam menjadi manusia dewasa yang bisa menjalankan fungsi-fungsi kemanusiannya secara penuh dan tidak bisa mencapai berbagai harapan dan cita-citanya.
Berdasarkan hal tersebut, TIM II KKN UNDIP Kelurahan Wonosari melakukan program tentang penyuluhan terhadap pencegahan stunting. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman khususnya kepada Wanita dewasa guna memahami pentingnya permasalahan stunting kepada anak-anak.Â
Adapun beberapa materi yang diberikan ialah mengenai carap pola gizi dan pola asuh terhadap anak serta perlunya sanitasi dalam hidup sehat.Â
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18, Juli 2022 di lokasi Posyandu RW 05 Kelurahan Wonosari. Acaranya berlangsung mulai pukul 09.30 -- 11.00, Adapun total peserta yang mengikuti berjumlah 15 orang yang terdiri mewakili beberapa RW dan juga beberapa ibu hamil serta yang sudah memiliki anak.
Dari kegiatan ini, kami mendapatkan beberapa kendala orang tua dalam mengurus anaknya khususnya dalam pola gizi dan pola asuh. Beberapa orang tua kebingungan dalam mengasuh anak, serta dalam memberikan gizi yang baik terhadap anak yang menolak akan makan sayur-sayuran dan buah-buahan. Selain itu, banyaknya orang tua yang bekerja sehingga tidak bisa sepenuhnya menemani anak-anak dalam kesehariannya.Â
Melihat keadaan tersebut, teman-teman KKN memberikan beberapa solusi terhadap permasalahan yang dihadapi para orang tua berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya. Sekiranya melalui program ini, masyarakat di kelurahan Wonosari memahami betapa pentingnya permasalahan stunting bagi anak-anak serta harapannya orang tua bisa lebih fokus dalam mengasuh dan juga memberikan gizi kepada anak agar saat anak sudah dewasa tidak terdapat hal-hal yang menghambat tumbuh kembang si kecil.
Wonosari, Semarang (07/29). Narkoba merupakan permasalahan utama yang ada di Indonesia. Saat ini, banyak ditemukan kasus-kasus generasi muda yang melakukan penyalahgunaan narkoba sehingga merusak masa depan para kaum remaja.Â
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obat terlarang. Penggunaan narkoba sendiri khususnya di Indonesia merupakan hal yang dilarang kecuali digunakan untuk kebutuhan medis yang dianjurkan oleh dokter. Narkoba mengakibatkan penurunan kesadaran yang dapat berujung pada hilangnya ingatan.Â
Faktor individu dan lingkungan/social merupakan factor yang mempengaruhi seseorang menggunakan narkoba. Khususnya bagi para remaja, factor lingkungan merupakan hal yang patut menjadi perhatian dikarenakan usia remaja merupakan usia yang mencari jati diri serta tinggi penasaran akan sesuatu hal. Oleh karena itu, sudah semestinya para remaja mengetahui bagaimana dampak negative dari narkoba itu sendiri, serta bagaimana cara bersosialisasi di kehidupan masyarakat dengan menanamkan prinsip untuk tidak menggunakan narkoba.
Melihat hal tersebut, KKN TIM II Undip Kelurahan Wonosari melaksanakan program tentang "Stop Penyalahgunaan Narkoba" kepada para siswa/siswa SMK Bina Nusantara Wonosari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa terhadap bahaya narkoba dan juga sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba. Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman akan tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negative.Â
Para siswa juga diberikan peran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dimana para siswa setidaknya apabila para siswa melihat teman yang terjerumus dalam lingkungan yang berkaitan narkoba, sejatinya mereka dapat mengingatkan teman tersebut agar tidak menggunakan obat terlarang itu.
Selain itu, para siswa juga diberikan penjelasan akan bentuk-bentuk narkoba serta golongannya yang bertujuan agar para siswa mengetahui bentuk-bentuk dari narkoba sehingga apabila mereka melihat barang tersebut sudah mengetahui bahwa itu merupakan narkoba, dan mereka langsung menarik dari atau menjauhi barang tersebut. Sekiranya, memlalui program ini para siswa SMK Bina Nusantara dapat memahami bagaimana bahaya dari narkoba itu sendiri serta dalam kehidupan bermasyarakat para siswa tidak mudah terpengaruh akan hal-hal negative.
Wonosari, Semarang (08/06), Dewasa ini banyak orang yang beranggapan bahwa segala permasalahan yang di bawa ke Pengadilan merupakan hal yang rumit baik itu urusan administrasi, pengetahuan akan hukum itu sendir, sehingga kebanyakan orang enggan untuk berurusan yang berhubungan dengan pengadilan. Selain itu juga, masih kebanyakan orang berasumsi bahwa segala permasalahan yang diangkat ke pengadilan membutuhkan biaya yang besar.
 Padahal, telah termaktub di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa khususnya bagi orang yang tidak mampu sebetulnya dapat mengajukan perkara di Pengadilan secara gratis. Tidak hanya biaya perkara yang gratis, mereka juga mendapatkan layanan informasi akan hukum secara gratis.
Sejatinya Pos Bantuan Hukum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara. Masih banyak orang-orang yang belum mengetehui keberadaan POSBAKUM sendiri khususnya di Pengadilan.
Oleh karena itu, Saya Toto Parulian Siahaan melaksanakan sosialisasi terkait Pos Bantuan Hukum di Pengadilan kepada Karang Taruna RW 14 Kelurahan Wonosari yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa khususnya bagi orang yang tidak mampu sejatinya dapat mengajukan perkara di Pengadilan tanpa biaya administrasi.
 Selain itu, khususnya bagi orang-orang yang tidak terlalu paham akan hukum setidaknya sudah tidak merasa takut lagi karena di Posbakum sendiri memberikan layanan terkait konsultasi, dan advis hukum. Secara tidak langsung sosialisasi ini ditujukan ke karang taruna RW 14 Kelurahan Wonosari agar teman-teman karang taruna dapat mengerti terhadap kehadiran Posbakum sendiri, sehingga apabila ada teman ataupun kerabat yang memiliki suatu permasalahan yang harus di bawa ke Pengadilan setidaknya teman-teman karang taruna dapat menjelaskan terkait Posbakum terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 06, Agustus 2022 berlokasi di Balai RT 2 RW 14 dengan total hadirin yang mengikuti berjumlah 20 orang. Adapun kendala yang didapatkan ternyata banyak teman-teman karang taruna yang belum mengerti akan Posbakum. Sekiranya melalui program ini, karang taruna RW 14 Kelurahan Wonosari memahami betapa pentingnya Posbakum khususnya terhadap orang yang tidak mampu.Â
Sejatinya untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata Hukum setiap orang mempunya hak akan hal itu, dimana biaya perkara di Pengadilan bukanlah suatu permasalahan sehingga hal ini dapat membuat sulit tercapainya suatu keadilan di Indonesia. Selain itu juga, pemahaman akan hukum sendiri sejatinya memang tidak setiap orang mengetahui akan hal itu, namun hal tersebut dapat diatas dengan Posbakum sendiri dengan memberikan konsultasi terkait pemahaman hukum.
Wonosari, Semarang (08/08), Saat ini sering terjadi kasus-kasus terkait kekerasan seksual, namun hal itu tidak sebanding dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat yang tidak dilaporkan kepada kepolisian. Banyak korban enggan untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dikarenakan banyaknya pertimbangan seperti, stigma dari masyarakat, ancaman dari pelaku dan lain-lain. Selain itu, dewasa ini masih banyak orang yang belum mengetahui akan bentuk-bentuk kekerasan seksual itu sendiri, sejatinya di era sekarang sudah banyak motif-motif akan kekerasan seksual sendiri yang harus diketahui oleh khalayak orang.
Melihat permasalahan tersebut, dengan melakukan program monodisiplin saya sendiri melaksanakan sosialisasi terkait Kekerasan Seksual. Baru-baru ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru saja diundangankan, dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bentuk-bentuk tindakan yang termasuk kekerasan seksual serta sanksi yang diberikan akan pelaku yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual. Selain itu, Undang-Undang tersebut juga menjelaskan terkait hak korban dan juga hak keluarga yang didapatkan apabila kita merupakan korban kekerasan seksual.
Sosialisasi tersebut pun ditujukan kepada masyarakat RW 10 Kelurahan Wonosari yang berlokasi di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Wonosari. Adapun tujuan dari sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta bagaimana mekanisme pelaporan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual. Selain itu, dijelaskan juga tindakan-tindakan yang harus dilakukan apabila kita sebagai korban kekerasan seksual maupun teman dari korban kekerasan seksual.Â
Harapannya para masyarakat memahami akan penjelasan tindak pidana kekerasan seksual yang termaktub di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Sementara itu, para masyarakat juga diharapkan apabila ada teman atau kerabat mereka yang mengalami kekerasan seksual setidaknya para masyarakat RW 10 Kelurahan Wonosari dapat menjelaskan terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan apabila terdapat seseorang mengalami kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H