BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banyumas bersama Pengadilan Negeri melaksanakan agenda Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, Senin (20/1/2025).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama (PKS) soal Psbakum diteken langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banyumas Teguh Bayu Aji,SH.,MH dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Asyrotun Mugiastuti,SH.,MH.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Banyumas didampingi oleh sejumlah pejabat sedangkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banyumas didampingi oleh sejumlah pengurus dan advokat seperti Neni Endah Susanti,SH, Nisa Fitri Fadhila,SH, Ferina Krisdiyanti,SH dan Ika Nur Baeti,SH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banyumas Teguh Bayu Aji,SH.,MH dalam keterangannya usai pelaksanaan acara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanah dengan sesuai aturan yang ada.
"Ya akan bekerja sesuai aturan yang ada saja," katanya Teguh.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan bahwa soal tata kelola atau manajemen Posbakum ini lembaganya sudah cukup berpengalaman.
"Ini kan bukan pertama kalinya, ini sudah beberapa kali. Jadi kami sudah cukup rekomended dalam tata kelola, manajemen, tugas dan fungsi Posbakum," ujarnya.
Sebagai tambahan hadirnya Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah solusi dan bentuk hadirnya negera untuk menjembatani pencari keadilan yang ekonominya tidak mampu serta terbatas akses informasi hukumnya.
Berbagai jenis layanan hukum di Posbakum tidak boleh membeda-bedakan antara perkara gratis, cuma-cuma dan berbayar sebab semua mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Bahkan layanan hukum Posbakum ini gratis tidak ada pungutan apapun. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangBanyumas #MoU #Posbakum #PNBanyumas #AdvokatTeguh #AdvokatNeni #AdvokatNisa #Bankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Banyumas #Purwokerto #JawaTengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H