Sebagai tambahan hadirnya Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah solusi dan bentuk hadirnya negera untuk menjembatani pencari keadilan yang ekonominya tidak mampu serta terbatas akses informasi hukumnya.
Berbagai jenis layanan hukum di Posbakum tidak boleh membeda-bedakan antara perkara gratis, cuma-cuma dan berbayar sebab semua mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Bahkan layanan hukum Posbakum ini gratis tidak ada pungutan apapun. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangBanyumas #MoU #Posbakum #PNBanyumas #AdvokatTeguh #AdvokatNeni #AdvokatNisa #Bankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Banyumas #Purwokerto #JawaTengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H