PURWOKERTO - Ketua Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nur Eka Rahmanto,SH.,C.MK.,C.SA, mengucapkan selamat atas diraihnya kembali Akreditasi A untuk LBH-PK pusat dan Akreditasi C untuk LBH-PK Cabang Purbalingga pada proses Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum periode tahun 2025 hingga 2027, Sabtu (18/1/2025).
Hal ini disampaikan oleh Eka, panggilan akrabnya, saat berkesempatan untuk menyambangi kantor pusat LBH-PK di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Ya saat ini saya silaturahmi ke sini. Saya ucapkan selamat yah sudah bisa kembali mempertahankan, merebut dan meraih kembali Akreditasi A untuk LBH-PK Pusat Purwokerto dan Akreditasi C untuk LBH-PK Cabang Purbalingga" katanya.
Eka yang sekaligus menjadi salah satu dari Dewan Pendiri LBH-PK itu menaruh harapan besar pada jajaran dewan pendiri, dewan penasihat, pengurus pusat dan cabang serta advokat agar tetap kompak, solid dalam menghidupkan lembaga dan menjalankan tugas kelembagaan dengan penuh tanggungjawab.
"Kompak, solid harus ditingkatkan. Setelah itu kapasitas dan jam terbang advokat harus banyak di medan penanganan perkara apapun," ucapnya.
Menurut Eka profesi advokat itu mulia, terhormat dan dibutuhkan semua kalangan.
"Advokat itu ya profesi mulia. Harus peka terhadap semua situasi dan kondisi. Selalu belajar, mengembangkan cakrawala pandang atas dunianya. Juga amanah agar wibawa diri, profesi dan lembaga terjaga," terangnya.
Eka menuturkan sudah banyak hal yang dilakukan lembaga walaupun disana sini masih banyak pula yang perlu dibenahi.
"Ya sudah banyak yang dilakukan lembaga ini sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) ataupun pemberi bantuan hukum (PBH). Namun banyak juga yang perlu dibenahi terlebih ini sudah terakreditasi A selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda harus prima dalam segala hal," ungkapnya.