PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hari ini Kamis (9/1/2025) mengutus dua advokat, lawyer dan pengacaranya untuk memberikan pendampingan, konsultasi hukum dan penyuluhan hukum kepada tigabelas (13) WBP/Tahanan Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Adapun dua orang advokat Bantuan Hukum (Advokat Bankum) LBH-PK tersebut adalah Mulyono, SH dan Akhmad,SH.
Pendampingan, konsultasi atau penyuluhan hukum secara terbatas pada WBP/ Tahanan di Lapas Kelas IIA Purwokerto merupakan bentuk dari kerjasama Posbakum Pemasyarakatan yang sudah diteken kedua institusi beberapa waktu.
Dalam kontek kerjasama Posbakum Pemasyarakatan ini Lapas menyediakan kantor atau ruangan sebagai tempat kegiatan yakni Kantor/Ruang Posbakum Pemasyarakatan.
Mulyono,SH adalah advokat, lawyer, pengacara berbasis/berlatar Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pengadilan sedangkan Akhmad,SH berbasis APH Kejaksaan.
Mulyono juga merupakan Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto dan Akhmad adalah Bendahara LBH-PK Cabang Purwokerto. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #KonsultasiHukum
#PenyuluhanHukum
#PosbakumPemasyarakatan
#LapasPurwokerto
#LBHPKCabangPurwokerto
#AdvokatMulyono
#AdvokatAkhmad #Bankum #Banyumas #JawaTengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H