TEGAL - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran melalui struktur pengurus cabang yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia menunjukkan eksistensinya.
Pada setiap awal tahun termasuk 2025 ini berbagai cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran mengikuti proses lelang atau tender pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Termasuk di dalamnya program kerjasama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota bagi yang sudah mempunyai PERDA BANKUM serta kerjasama dengan Lapas dan Rutan.
Terbaru, dilaporkan kepada publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal teken perjanjian kontrak kerjasama pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri Slawi Kelas IA.
Penandatangan kontrak perjanjian kerjasama pemberian layanan Pos Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/1/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai bertempat di Aula PN setempat.
Kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan Pos Bantuan Hukum diteken langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal Suskoco Sachid,SH.,MM dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas IA DR. Mohamad Adil Kasim,SH.,MH dengan disaksikan jajaran pejabat PN Slawi juga jajaran pengurus, advokat LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal Indah Puspitasari Nugroho,SH serta Firgiansyah P,SH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal yang sekaligus Ketua DPC PERADI Daerah Tegal Raya Suskoco Sachid,SH.,MM mengatakan lembaganya siap kembali bekerja menjalankan amanat usai kontrak kerja perjanjian ini di teken kedua belah pihak.