Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, Dari Akreditasi Hingga Teken MoU Posbakum PN

3 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:16 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH. (foto/humaslbhpk).

Bendahara LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga M.Ihsanul Fuad,SH. (foto/humaslbhpk).
Bendahara LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga M.Ihsanul Fuad,SH. (foto/humaslbhpk).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum atau yang lebih dikenal dengan Posbakum adalah layanan yang memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

"Layanan Posbakum ditujukan bagi orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi juga tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum," kata Nugroho.

MoU Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran dengan Pengadilan Negeri Purbalingga. (foto/humaslbhpk).
MoU Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran dengan Pengadilan Negeri Purbalingga. (foto/humaslbhpk).

Nugroho yang dikenal sebagai advokat muda penuh talenta dan sukses membawa organisasi atau lembaga meraih Akreditasi C tersebut juga menuturkan berbagai aturan sebagai dasar hukum adanya Posbakum.

Ia mengatakan ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, UU No.18/2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah RI Nomor 83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

"Dari semua itu kita bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik di Posbakum. Dan, kita sudah banyak pengalaman tentang bagaimana mengelola Posbakum," terangnya.

Mou Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Negeri Purbalingga. (foto/humaslbhpk).
Mou Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Negeri Purbalingga. (foto/humaslbhpk).

Sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin serta tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN, Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun