Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum atau yang lebih dikenal dengan Posbakum adalah layanan yang memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
"Layanan Posbakum ditujukan bagi orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi juga tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum," kata Nugroho.
Nugroho yang dikenal sebagai advokat muda penuh talenta dan sukses membawa organisasi atau lembaga meraih Akreditasi C tersebut juga menuturkan berbagai aturan sebagai dasar hukum adanya Posbakum.
Ia mengatakan ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, UU No.18/2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah RI Nomor 83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
"Dari semua itu kita bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik di Posbakum. Dan, kita sudah banyak pengalaman tentang bagaimana mengelola Posbakum," terangnya.
Sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin serta tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN, Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).