Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelantikan DPC Peradi SAI, Ketum LBH-PK Utus Sekjen Hadir

6 Desember 2024   14:20 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:36 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Santunan pada anak yatim dan piatu. (foto/humaslbhpk).

Sekjen DPN Peradi SAI Patra Zen berikan sambutan. (foto/humaslbhpk).
Sekjen DPN Peradi SAI Patra Zen berikan sambutan. (foto/humaslbhpk).

Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra Zen mengatakan advokat adalah profesi tertua di dunia.

"Advokat profesi tertua di dunia," ungkapnya.

Patra juga menyampaikan agar advokat Peradi SAI membantu masyarakat miskin yang mencari keadilan, menjaga marwah dan meningkatkan profesionalismenya.

"Bantu orang miskin, kaum papa, marginal yang menceri keadilan," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda dari Menkumham RI.

Santunan pada anak yatim dan piatu. (foto/humaslbhpk).
Santunan pada anak yatim dan piatu. (foto/humaslbhpk).

LBH Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pentas seni tradisional sanggar tari Darmo Yuwono. (foto/humaslbhpk).
Pentas seni tradisional sanggar tari Darmo Yuwono. (foto/humaslbhpk).

Advokat yang bergabung di LBH-PK berlatar dari berbagai ragam Organisasi Profesi Advokat (OPA) yang telah terstandarisasi oleh regulasi internal di masing-masing organisasi profesi advokat seperti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), Magang (Di LBH terakreditasi, kantor hukum selama 2 tahun), Pelantikan dan Penyumpahan (Di Pengadilan Tinggi se Indonesia) sebagaimana advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

LBH Perisai Kebenaran menangani perkara Pidana, Perdata dan PTUN untuk jenis layanan litigasi dan non litigasi. (tro).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun