Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LBH Perisai Kebenaran Hadiri Acara Penandatanganan MoU Bersama Lapas Kelas IIA Purwokerto

6 November 2024   13:30 Diperbarui: 6 November 2024   13:37 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ikuti agenda penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Rabu (6/11/2024) pukul 08.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula Lantai III Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Tak hanya dengan LBH-PK, pada saat bersamaan Lapas Kelas IIA Purwokerto juga menjalin perjanjian kerjasama dan penandatanganan kerjasama bantuan hukum dengan LKBH UIN SAIZU, Fakultas Syariah UIN SAIZU, Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia.

Sambutan Ka Lapas Andi Wijaya Rivai. (foto/humaslbhpk).
Sambutan Ka Lapas Andi Wijaya Rivai. (foto/humaslbhpk).

Hadir jajaran pengurus pusat LBH-PK adalah salah satu pendiri sekaligus Bendahara Slamet Kusnandar,SH, Wakil Ketua Umum AKBP.Bambang Kuswara,SH dan advokat yang merupakan eks Jaksa Ahmad,SH.

Sambutan perwakilan Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia. (foto/humaslbhpk).
Sambutan perwakilan Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia. (foto/humaslbhpk).

Pada sesi sambutan berturut-turut memberikan sambutan adalah perwakilan dari LBH-PK, perwakilan dari Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, perwakilan dari Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia dan terakhir sambutan dari Ka Lapas Kelas IIA Purwokerto, Andi Wijaya Rivai.

Sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN SAIZU. (foto/humaslbhpk).
Sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN SAIZU. (foto/humaslbhpk).

Sebagai informasi, LBH Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda.

Sambutan Ketum LBH-PK Sugeng oleh Waketum Bambang Kuswara. (foto/humaslbhpk).
Sambutan Ketum LBH-PK Sugeng oleh Waketum Bambang Kuswara. (foto/humaslbhpk).

LBH-PK menjalankan fungsi pelayanan bantuan hukum berdasar UU No.16/2011 tentang bantuan hukum bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.

LBH-PK melayani bantuan hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi untuk penanganan perkara Pidana, perkara Perdata dan perkara PTUN.

Foto bersama Ka Lapas. (foto/humaslbhpk).
Foto bersama Ka Lapas. (foto/humaslbhpk).

Syarat utama mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH-PK adalah mengajukan permohonan pelayanan bantuan hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan (Lurah). (tro).

#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LapasKelasIIA #MoU #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun