Ultimate goal itu dijabarkan melalui penahapan dan arah kebijakan yang diterapkan dalam 5 pilar yakni Penataan Regulasi, Penerapan dan Penegakan Hukum, Budaya Hukum, Sistem Anti Korupsi serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 dan penyusunan RPJMN 2025-2029 telah diidentifikasi kerangka pikir dan isu strategis dalam RPJMN 2025-2029 khususnya pada Pilar Budaya Hukum.
Konsep budaya hukum ini erat kaitannya dengan cara seseorang memiliki pemahaman terhadap hukum dan berperilaku sesuai dengan aturan hukum.
Budaya hukum ini merupakan salah satu pilar pembangunan hukum yang mencakup budaya hukum internal (budaya hukum para hakim, pengacara, praktisi hukum dan penegak hukum) dan ekternal yakni budaya hukum dalam masyarakat luas.
Disinilah elemen pendidikan hukum menjadi bagian penting dari pengembangan budaya hukum internal untuk menghasilkan profesi hukum dan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan hukum di masyarakat. Karena itulah diperlukan seperangkat pendalaman strategi penguatan pendidikan tinggi hukum sebagai elemen penting pembentuk budaya hukum internal.
Sebagai informasi LBH Perisai Kebenaran adalah OBH terakreditasi A selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda dari Menkumham RI.
LBH Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran menjalankan fungsi pelayanan bantuan hukum berdasar UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miski dan tidak mampu.
(tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #FHUnsoed #SeminarPTH #KementerianPPNBappenas #BudayaHukum #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H