Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI mengungkapkan bahwa lembaganya sudah siap untuk diverifikasi.
"Ya sekitar 2 bulan lalu kami melalui Panitia Kerja (Panja) Reakreditasi 2024 sudah bekerja menyiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan," ungkap Sugeng.
Adapun berbagai dokumen dan berkas yang akan di verifikasi adalah berkas administrasi reakreditasi yang sudah diupload dari mulai surat permohonan reakreditasi, stopela (Standar Operasi Pelayanan) bankum, berkas penunjukan advokat, KTP, KTA, BAS aseli bagi advokat, berkas penunjukan paralegal, KTP aseli bagi paralegal, berkas pengangkatan pengurus, KTP bagi pengurus dan tenaga admin, berkas perkara litigasi tahun 2024, berkas Bankum Mandiri Litigasi dan Nonlitigasi Tahun 2022 - 2024.
Proses verifikasi break sebentar untuk istirahat sekaligus memberikan kesempatan kapada para advokat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
Usai pelaksanaan salat Jumat, proses verifikasi reakreditasi kembali dimulai hingga selesai.
Dipenghujung acara masing-masing pihak baik dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng dan LBH-PK memberikan sambutan sebagai kata penutup.
Keseluruhan proses verifikasi faktual lapangan dan dokumen berjalan dengan lancar dan tertib.Â
Patut diapresiasi bahwa para advokat LBH-PK yang masuk dalam daftar penunjukan advokat bankum tahun 2024 dan tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah itu sudah hadir dikantor pusat LBH-PK pada pukul 08.00 WIB sehingga pukul 09.00 WIB semua proses verifikasi sudah bisa dimulai. (tro).
#LBHPK #LBHPerisaiKebenaran #VerifikasiFaktualLapangan #VerifikasiDokumen #Reakreditasi2024 #OBHPBH2024 #Kanwil #Kememkumham #Jateng #LBHPKPusat #LBHPKCabangPurwokerto #LBHPKCabangBanyumas #LBHPKCabangCilacap #LBHPKCabangTegal #BantuanHukum #Litigasi #Nonlitigasi