Ini adalah salah satu sumbangsih para pendiri diluar tupoksi lembaga sebagai pelaksana mandat UU No.16 Tahun 2011 tentang pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma dan gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
Melalui lembaga yang mereka dirikan, LBH-PK secara langsung telah ikut memutar roda perekonomian nasional berbasis digital.
Semoga bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!