Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Soal Pembangunan Ekonomi, Ini Peran Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

2 Agustus 2022   17:45 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diambil dari sumber ParselDay

Dalam sehari setidaknya ada 10 kali kurir datang ke kantor pusat untuk mengantar berbagai berbagai barang dari beragam jasa layanan ekspedisi.

Tak hanya itu, konsumsi advokat akan layanan kendaraan roda dua dan roda empat pun cukup tinggi. 

Masih ada lagi yakni perpesanan makanan yang dilakukan oleh advokat dan pengurus juga luar biasa setiap harinya.

Konsultasi Hukum Gratis

Lalu lintas manusia dan administrasi di kantor pusat juga disumbang oleh tingginya angka masyarakat menggunakan layanan jasa konsultasi hukum gratis pada setiap hari dan jam kantor.

Layanan konsultasi hukum gratis oleh advokat piket. (Foto/Media LBHPK).
Layanan konsultasi hukum gratis oleh advokat piket. (Foto/Media LBHPK).

Kantor pusat menyediakan advokat piket untuk menerima konsultasi hukum gratis dari berbagai kalangan baik kaya maupun miskin. 

Layanan ini juga tersedia secara online melalui sambungan telepon, whatshap dan wabsite. Hal ini untuk melayani masyarakat yang jauh secara jarak dan geografisnya. 

Setiap harinya selalu ada warga masyarakat yang datang ke kantor pusat untuk konsultasi hukum.

Kesimpulan

Dari uraian diatas maka lembaga yang didirikan oleh H.Sugeng,SH.,MSI, Slamet Kusnandar,SH, Hartomo,SH.,MH, Hufron Nurhamid,SH, Diah Ariwati,SH, Waslam Makhsid,SH dan Nur Eka Rahmanto,SH ini telah andil besar dalam membangkitkan kembali perekonomian nasional berbasis digital utamanya pasca pandemi C19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun