Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Soal Pembangunan Ekonomi, Ini Peran Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

2 Agustus 2022   17:45 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan konsultasi hukum gratis oleh advokat piket. (Foto/Media LBHPK).

Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran atau yang lebih dikenal dengan LBH-PK ini nyaris tak pernah sepi.

Berbagai aktifitas dan kesibukan, nyata terlihat pada kantor lembaga bantuan hukum peraih akreditasi A Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda tersebut.

Hilir mudiknya manusia, keluar masuknya kendaraan, pesatnya lalu lintas administrasi menjadi pemandangan tersendiri bagi lembaga yang beralamat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kirim Terima Barang

Layaknya sebuah kantor apapun bentuk dan macamnya, lalu lintas administrasi berupa kirim dan terima barang atau dokumen menjadi hal yang tak bisa terelakkan.

Hal ini semakin cepat dan pesat seiring dengan perkembangan teknologi dibidang transportasi serta telekomunikasi. Moda transportasi semakin beragam, kecepatan dan efisiensi menjadi pertimbangan.

Bagi kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran pastinya ini amat membantu meringankan kerja-kerja dibagian kesekretariatan.

Mengingat lembaga ini mempunyai 10 korwil di tingkat provinsi dan 20 cabang di kabupatan dan kota, 186 advokat selain itu ada juga posbakum serta paralegal.

Tentu bisa dibayangkan bagaimana kesibukan dan kerja-kerja administrasi dibagian kesekretariatan setiap harinya. 

Membuat dan berkirim berbagai surat, dokumen, kontrak, perjanjian hukum untuk kepentingan internal lembaga di berbagai provinsi, kabupaten dan kota serta stakeholder ataupun klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun