Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Gelar Penyuluhan Hukum UU Perkawinan

26 Februari 2022   17:48 Diperbarui: 26 Februari 2022   17:57 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narsum Sahron,SH memberikan paparan UU Perkawinan, Sabtu (26/2). (FOTO/Media LBH-PK).

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bertema Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Sabtu (26/2) siang.

Acara bertempat di Balai Desa Jingkang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga. Hadir seluruh jajaran pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, pemdes, tokoh agama, pemuda, PKK serta para ketua RT/RW desa setempat.

Sebagai rangkaian acara pertama adalah pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan serta sambutan-sambutan.

Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2022 Nugroho Notonegoro,SH dalam sambutanya menyampaikan penghargaan, apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran aparatur pemerintah desa dimana telah berkenan bekerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.

"Terimakasih atas ijin tempat, fasilitasi pemdes sehingga acara berjalan dengan baik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran tersebut.

Selanjutnya masih kata Nugroho, pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga itu menyampaikan salam dan permohonan maaf dari ketua umum yang belum bisa hadir dalam acara.

"Salam hormat dan mohon maaf kepada semua pihak sebab beliau ketua umum H.Sugeng,SH.,MSI belum bisa hadir karena ada tugas lembaga yang lain," imbuhnya didampingi M.Imam Afifudin,SH, M.Ikhsanul Fuad,SH, Nurul Adi Nugroho,SH, Faiq El Himma,SH, Imbar Sumisno,SH dan Khusen,SH. 

Kali ini penyuluhan hukum bertema UU Perkawinan pada putaran pertama di tahun 2022 menghadirkan narasumber Humas Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Sahron,SH.

Dalam paparanya narasumber menyampaikan maksud dan tujuan dari UU Perkawinan. "Hadirnya UU Perkawinan adalah sebagai upaya negara melindungi warganya dengan kepastian hukum mengenai status perkawinan yang jelas dan sah menurut agama juga negara," kata Sahron.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun