Sugeng mengungkapkan pelaku kejahatan mafia tanah bisa orang atau korporasi (badan hukum). Modus operandinya melalui penguasaan tanah secara melawan hukum, pemalsuan dokumen administrasi pertanahan, rekayasa perkara melalui pengadilan.
Kemudian, kolusi dengan oknum aparat/pejabat untuk mendapatkan legalitas tanah, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, hilangnya warkah tanah atau dokumen administrasi tanah di kelurahan atau desa juga klaim sepihak tanpa dasar kepemilikan.
Ketua 8 DPP PERHAKHI itu menyebut penyebab merebaknya mafia tanah karena masih banyak oknum ASN, pejabat bermental KKN, regulasi lemah ditambah sanksi pidana ringan, akses data administrasi pertanahan sulit dan pengetahuan masyarakat tentang hukum pertanahan harus diakui masih kurang.
Adapun solusinya, Sugeng menuturkan perlu adanya sanksi ancaman pidana yang berat terhadap penjahat mafia tanah. Membentuk sistem administrasi pertanahan terintegrasi pusat hingga desa dalam bentuk sistem data base administrasi pertanahan. Mempermudah pemilik tanah mengakes data admistrasi pertanahan.
Dalam forum diskusi panel nasional atau FGD tersebut Sugeng selaku praktisi hukum yang sudah malang melintang menangani perkara pertanahan mengusulkan tentang perlunya Indonesia mempunyai Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah (UU PMT), dibentuknya pengadilan khusus dalam lingkup peradilan umum yang mengadili tindak pidana pertanahan dan penyuluhan hukum pertanahan secara masif dari pusat sampai desa.
"Saya mengusulkan perlunya Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah dan pengadilan tindak pidana pertanahan karena ini ektra ordinary crime," terang Sugeng.
Sebagai informasi tercatat 1000 orang mendaftar untuk mengikuti FGD. Sementara untuk narasumber ada 24 narasumber, pembicara berkompeten di Indonesia diantaranya Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kabareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Komisi III DPR RI, Ketua KPK RI serta para pakar dan praktisi hukum ternama lainnya. (tro).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H