Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RT/RW, Ujung Tombak dan Ujung Tombok Pembangunan

16 Oktober 2021   13:39 Diperbarui: 17 Oktober 2021   12:03 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/HANDINING)

SAYA pikir dan saya kira tidak ada anak bangsa yang bercita-cita ingin menjadi Ketua RT/RW. Kalaupun ada mungkin akan dimarahi oleh guru ataupun orang tuanya.

Seorang anak saat ditanya oleh guru ataupun orang tuanya, semua bercita-cita ingin jadi presiden, pilot, tentara, polisi, pengusaha nasional, artis atau bintang film bahkan pengacara atau advokat pembela kebenaran.

Tetapi walaupun tidak pernah dicita-citakan oleh anak bangsa, nyatanya keberadaan RT/RW tetap dibutuhkan bahkan eksis sepanjang jaman, melewati berbagai peradaban.

Dan, tulisan ringan ini semoga mencerahkan semua warga bangsa agar memberikan perhatian bagi eksistensi RT/RW di seluruh persada nusantara Indonesia.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kompasiana yang telah menjadikan RT/RW sebagai bahasan pilihan.

Payung Hukum

Berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan bahkan beragama samalah artinya dengan berperaturan. Artinya, ada "pauger-uger" atau aturan-aturan yang menjadi dasar atas keberadaannya.

Berbicara perihal RT/RW, bisa ditengok didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18 Tahun 2018, RT/RW merupakan dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan bidang lain sesuai kebutuhan.

Berdasar rujukan pasal tersebut juga, maka masa jabatan (masa bakti) Ketua RT/RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun