Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

H. Sugeng, SH., MSI Ketum LBH-PK Berikan Pembekalan pada Mahasiswa Magang.

29 September 2021   11:49 Diperbarui: 29 September 2021   12:10 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO BERSAMA : H.Sugeng,SH.,MSI Ketum LBH-PK bersama mahasiswa magang usai berikan pembekalan. (Foto.Dok.Tim LBH-PK).

Doddy berharap mahasiswa magang mematuhi segala prosedur dan aturan lembaga sebagai tempat magang.

"Jadi nanti ade-ade bisa memilih mau magang di mana, di LBH-PK Cabang Purwokerto juga boleh sesuai arahan ketua umum tadi," ujar Doddy advokat dan pengurus LBH-PK Cabang Purwokerto.

Pada saat memberikan pembekalan, sambutan dan arahannya dihadapan ketiga mahasiswa magang, pengurus teras LBH-PK Pusat dan LBH-PK Cabang Purwokerto, Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH.,MSI mengungkapkan minimnya penelitian hukum yang dilakukan olah para mahasiswa.

Penelitian hukum dan penelitian-penelitian lainnya, menurut Sugeng sangat bermanfaat bagi para pengambil kebijakan baik di pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta kota dalam merumuskan regulasi yang tepat.

"Coba ade-ade mahasiswa adakan penelitian hukum tentang apakah ada dampak media sosial terhadap meningkatnya angka perceraian atau adakan penelitian hukum tentang pengaruh tindak pemberantasan korupsi terhadap angka kemiskinan," pinta Sugeng kepada para mahasiswa magang.

-------------

(*). Liputan : Sugiyantoro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun