Kedua: Pernikahan antara seorang wanita Muslim dan seorang pria non-Muslim. Para ulama sepakat untuk tidak membolehkan bentuk Pernikahan ini. Larangan ini dilakukan dalam rangka memperkuat akidah umat Islam agar tetap kokoh dan tidak runtuh.
Â
Penulis: Muhammad Toriq Sugiharto & Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!