Mohon tunggu...
Muhammad Toriq Sugiharto
Muhammad Toriq Sugiharto Mohon Tunggu... Freelancer - Students

Students at the State Islamic University of Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Surat Al-Baqarah Ayat 221: Hukum Nikah Beda Agama

15 Mei 2023   21:45 Diperbarui: 15 Mei 2023   22:37 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya; maka pilihlah wanita yang kuat agamanya, niscaya kamu akan beruntung”.

 

Hukum Menikahi Pria Musyrik

Ada juga pernikahan antara perempuan Muslim dan laki-laki non-Muslim yang disepakati oleh para ulama tidak diperbolehkan. Alasannya adalah karena dalam rumah tangga (biasanya) pria memegang kendali penuh. Mengizinkan pernikahan dengan demikian sama saja dengan membahayakan keimanan si wanita. Kemudian larangan kedua, yaitu larangan perempuan menikah dengan laki-laki musyrik:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا

“Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman”.

Kemudian Allah melarang mereka dan mengharamkan bagi mereka menikahkan wanita mukmin dengan laki-laki musyrik sampai mereka mau beriman. Jika mereka beriman, para wali boleh menikahkan anak perempuan atau perempuan di bawah perwalian mereka. Allah menyatakan bahwa seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, meskipun orang musyrik menariknya karena ketenaran, kekayaan atau kekuasaannya.

اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Mereka menyeret dirinya ke Neraka” berarti bahwa dengan bergaul dengan orang-orang musyrik, mereka membangkitkan cinta dunia, puas hanya dengan dunia, dan akhirnya meninggalkan urusan akhirat, dan mengakibatkan pada kehancuran, padahal Allah telah mengajak di jalan kebaikan dengan Syariat-Nya, apa yang Allah perintahkan dan juga apa yang dilarang-Nya dapat membawa kita ke Surga-Nya, dan Allah telah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia sehingga mereka dapat mengambil pelajaran darinya”.

Oleh karena itu, pernikahan beda agama dapat dipecah sebagai berikut. Pertama, laki-laki muslim dan wanita musyrik, hukumnya masih diperdebatkanoleh para ulama: (1) Ada yang menutup rapat-rapat dan sama sekali tidak membolehkan mempelai wanita dari Yahudi, Nasrani, musyrik dan lain-lain. (2) memberikan kebebasan kepada umat Islam. Pernikahan dengan wanitanon-Muslim diperbolehkan selama wanita itu adalah pengikut Kitab (Yahudi atau Nasrani). Jika tidak maka tidak diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun