SKTP atau yang kerap disebut oleh PTK sebagai Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan syarat syahnya untuk pencairan tunjangan profesi guru untuk seluruh wilayah Indonesia. Gimana Kok sya bisa tau, lha wong saya ini cuma ngecekkan saja kok punya istri jadi harus tahu cek SKTP, yang penting sih pengisian data dapodik harus benar dan valid karena data cek SKTP ini ditentukan oleh dapodik, karena saya juga pengelola dapodik sehingga nasib guru sekarang ditentukan oleh operator dapodik sekolah.
Namun, operator dapodik sekolah tidak diberikan honor sidikitpun untuk mendata smua siswa dan guru, terlebih saat ini dituntut untuk pengisian nilai rapor untuk aplikasi dapodik terbaru 2017 c. Penerbitan SKTP yang selalu dinantikan para guru sejak mengajar menjadi antusas para guru saat ini, yang dulunya hanya disebut sebagai omar bakrie, sekarang mah sudah tidak lagi dsebut guru pahlawan tanpa tanda jasa.
Syarat Mendapatkan SKTP
Nah, Apa saja sih syarat yang harus anda miliki agar benar-benar mendapatkan tunjangan profesi guru! Untuk syaratnya sih banyak yaitu anda harus memiliki persyaratannya sebagai berikut:
– Anda harus mengajar di sebuah instansi kurang lebih memiliki 24 jam mengajar linier, jika anda di SMA atau SMP yang masih kurang jam mengajar sebaiknya anda tambah jam mengajar ditempat lain ataupun anda harus menambahkan di dapodik tugas tambahan lainnya seperti kepala laboratorium perpustakaan, wakil kepala sekolah dan lainnya.
– Anda harus memiliki NUPTK ( singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan) Nah, kalau saya sih kayak nya belum mau memiliki NUPTK untuk masuk ke dapodik meskipun saya hanya seorang guru bantu sekolah sih…
– Penting bagi anda untuk memiliki Sertifikat Profesi atau Pendidik, ini bagi anda yang sudah mau dapet tunjangan harus ikut Ujian Sertifikasi Guru atau kut Program Pendidikan Profesi Guru dengan gelar G.r
– Jangan lupa juga memilki NRG (nomer registrasi guru) itu syaratnya yang harus anda miliki  sesuai data yang ada di dapodik
Nah, Bagaimana Cara Cek SKTP? Berikut Infonya!
Lalu bagaimana cara cek SKTP 2017? Atau Info PTK/GTK yang biasa dikenal dengan laman verfikasi data guru untuk Cek data Guru atau Cek SKTP biasa melalui link dibawah ini:
http://223.27.144.195:20171 (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Nah karena banyaknya pengakses jadi anda bisa menggunakan laman diatas untuk Info Guru 2017/2018, dan juga anda dapat mengetahui Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP tidak dapat diterbitkan.
Langkah pertama anda harus klik link diatas untuk pengecekkan data guru, apa saja yang belum valid dengan menuju ke laman diatas:
Setelah itu akan ditunjukkan dua cara mengetahui informasi apakah SKTP anda sudahkah terbit ataukah belum! Kemudian langkah pertama adalah dengan cek di laman browser seperti dibawah ini:
http://223.27.144.195:20171 (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Pilih Provinsi, Kabupaten dan jenjang anda apakah anda termasuk Nama guru yang belum Valid sehinga SKTP tidak bisa terbit pada periode ini, silahkan anda perbaiki data yang ada pada dapodik, lihat keterangan apa saja yang harus anda update pada dapodik contohnya bisa anda lihat dibawah ini:
Data AHMAD belum terbaca di database replikasi dapodik.
Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah
Pastikan Sudah Syncron dapodiknya
Cek penulisan NUPTK
Cek Tanggal Lahir
Cek Penulisan Nama
Cek Penulisan Nama Ibu Kandung
Jika semua data sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang digunakan adalah NUPTK anda dan bukan NUPTK orang lain
Langkah pertama masuk ke laman: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Langkah Kedua tentukan Provinsi, kabupaten, Jenjang:
Langkah Ketiga Tampilkan data guru dan lihat nama anda apakah ada didalamnya, kita coba klik nama Ahmad
Langkah Keempat adalah lihat kolom validasi:
Nah diatas adalah cara melihat apakah nama guru trsebut sudah vald atau belum, Jika nama anda tertera disana, usahakan untuk mengupdate dapodik dengan mencari tahu operator sekolah untuk menggantinya.
Â
Cara kedua adalah dengan melihat lansung data info dari tenaga guru dan kependidikan dengan menggunakan login validasi data guru
Pertama adalah dengan cara mengetikkan NUPTK/NRG/NIK dengan password tanggal lahir tahun, bulan dan hari setelah itu ketik captca dan tombol login, maka akan tampil datanya guru tersebut
Cara kedua ini akan mnginformaskan seluruh data anda yang berasal dari Dapodik sehingga anda akan mengetahui letak kesalahan atau data dapodik yan harus diperbaiki
Langkah pertama usahakan anda menginput data NRG atau NUPTK secara benar
Jika anda keliru kemungkinan akan tampil layar merah atau kode salah seperti gambar dibawah ini:
Langkah Kedua silahkan masukkan password sesuai dengan data pribadi berkaitan dengan tahun lahir, bulan lahir, dan tanggal lahir.
Langkah Ketiga Masukkan Captca dengan benar dan klik tombol login
Pastikan anda melihat kolom tunjangan profesi, anda dapat perbaiki data anda melalui dapodik sekolah
Lihat verifikasi data diatas masih ada beberapa tanda yang kemungkinan besar membuat tunjangan profesi guru tidak dapat cair.
Alhamdulilah karena kemarin saya sebagai pembantu operator sekolah, saya sempatkan untuk perbaiki data yang ada, sehingga benar-benar valid dan mendapatkan SKTPnya. Alhamdulilah setelah memperbaiki dapodik istri pada bulan kemarin sudah tidak ada tombol data yang eror atau merah. maka tombolnya berwarna hijau semuanya.
Nah, itulah beberapa info dari saya bagaimana cek SKTPÂ untuk para guru, terkhusus untuk SKTP istri saya semoga cepat cair, karena saya sebagai guru bantu dan pembantu operator dapodik yang tidak dibayar sama sekali merasa sangat perihatin dengan keadaan, meskipun sudah dapat gelar magister pendidikan tapi dunia guru dan proses belajar mengajar di daerah terluar, terpencil dan tertinggal Raja Ampat sangatlah kekurangan guru dan dana operasional sekolah sangatlah minim. Semoga cara ini bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi untuk teman dekat ataupun keluarga anda sendiri.
Tulisan ini sudah pernah terpublish di Topik.My.Id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H